| Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Muhdi. |
| — Masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan masih menghadapi berbagai kendala dalam memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, serta pelayanan dasar lainnya. Letak geografis yang tersebar dan biaya transportasi yang relatif tinggi menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan layanan publik.
Anggota DPD RI Muhdi menilai kondisi tersebut membutuhkan kebijakan khusus melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Sebagai bagian dari Tim Kerja (Timja) RUU Daerah Kepulauan, ia menekankan pentingnya pembahasan regulasi tersebut untuk mempersempit kesenjangan pelayanan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga di kawasan kepulauan.
Menurut Muhdi, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan RUU tersebut. Ia menyebut masyarakat di wilayah kepulauan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar yang memadai.
“Yang paling mendasar dari RUU ini adalah bagaimana masyarakat di daerah kepulauan memperoleh pelayanan dasar dan memiliki kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraannya,” kata Muhdi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ia menilai kebijakan untuk wilayah kepulauan tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan daerah yang berada di daratan. Hambatan akses serta mahalnya biaya distribusi layanan membuat pemerintah perlu menerapkan pendekatan yang sesuai dengan kondisi geografis masing-masing daerah.
Muhdi mencontohkan penempatan guru dan tenaga kesehatan. Menurut dia, penerapan aturan yang sama dengan wilayah daratan dapat menyulitkan penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan di daerah kepulauan.
Karena itu, ia mendorong agar RUU Daerah Kepulauan memiliki kekhususan atau menjadi lex specialis, termasuk dalam pengaturan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Ia meyakini kebijakan tersebut mungkin tidak langsung memberikan dampak dalam waktu singkat, tetapi dapat memberikan manfaat besar dalam jangka panjang.
Sementara itu, pakar ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Rinaldi Rustam, menyoroti pentingnya pengaturan Dana Khusus Kepulauan (DKK) dalam RUU tersebut. Menurutnya, dukungan anggaran khusus diperlukan untuk memperkuat pelayanan publik di wilayah kepulauan.
Rinaldi menyebut DKK dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembangunan fasilitas pelayanan hingga pemberian insentif bagi guru dan tenaga kesehatan. Dana tersebut juga dapat mendukung pengadaan ambulans laut, peningkatan puskesmas menjadi Rumah Sakit Tipe D, serta penyediaan asrama dan beasiswa bagi pelajar di daerah kepulauan.
Selain sektor pelayanan dasar, Rinaldi menilai DKK perlu diarahkan untuk mendukung sektor ekonomi kelautan yang menjadi prioritas, seperti perikanan tangkap dan budi daya.
Ia juga menekankan pentingnya penyediaan hunian yang layak bagi tenaga kesehatan, guru, dan nelayan. Di sisi lain, pengaturan kewenangan pengelolaan wilayah laut dinilai perlu memperkuat prinsip subsidiaritas daerah tanpa mengembalikan seluruh kewenangan pengelolaan sumber daya energi kepada pemerintah pusat.
Menurut Rinaldi, pengelolaan sumber daya kelautan juga harus memperhatikan prinsip ekonomi hijau agar pemanfaatan potensi alam tidak berujung pada kerusakan lingkungan.
Pembahasan RUU Daerah Kepulauan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan di wilayah kepulauan tidak semata-mata menyangkut besaran anggaran. Dibutuhkan pula kebijakan yang mampu menyesuaikan pelayanan publik dengan kondisi geografis, keterbatasan akses, tingginya biaya pelayanan, serta karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat.(da*)