Google Kena Teguran! Diberi Waktu 7 Hari Patuhi PP Tunas atau Terancam Sanksi Lebih Berat

Langkah tegas ini diambil setelah Google dinilai belum memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Nyaman di Ruang Digital (PP Tunas). Sebelumnya, Komdigi telah lebih dulu menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Google pada 9 April 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman, khususnya bagi anak-anak dan remaja sebagai kelompok rentan.

Advertisement

“Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu tujuh hari sejak dikenakan sanksi administratif,” ujar Alexander dalam keterangan resminya, Sabtu (11/4/2026).

Sementara itu, hasil pemeriksaan yang dilakukan Komdigi terhadap sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menunjukkan adanya perbedaan tingkat kepatuhan yang cukup signifikan di antara para pemain besar industri digital. Di satu sisi, Meta—induk perusahaan Facebook dan Instagram—dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban perlindungan anak dan berstatus patuh.

Sebaliknya, Google justru masih tertinggal dalam memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini terlihat dari hasil evaluasi terhadap Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) yang dimiliki kedua perusahaan tersebut.

Advertisement

Meta dinilai lebih siap dalam mengintegrasikan sistem perlindungan anak, termasuk dalam hal pembatasan konten sensitif serta pengaturan akun remaja. Perusahaan tersebut juga dinilai responsif dalam menyesuaikan algoritma dan fitur agar selaras dengan regulasi nasional.

Di sisi lain, Google dianggap belum mampu memenuhi parameter kepatuhan yang diwajibkan, meskipun waktu implementasi aturan sebenarnya telah berjalan sejak akhir Maret 2026.

Secara lebih rinci, PP Tunas mewajibkan setiap platform digital untuk melakukan penilaian mandiri atau self-assessment terhadap risiko layanan mereka. Penilaian ini mencakup identifikasi potensi risiko bagi anak-anak, termasuk akses terhadap konten yang tidak sesuai usia.

Advertisement

Tak hanya itu, platform juga diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat. Artinya, metode verifikasi tidak boleh sekadar berbasis pernyataan umur, melainkan harus menggunakan mekanisme berlapis yang benar-benar mampu memastikan usia pengguna secara akurat.

Dalam konteks ini, Meta dinilai telah memenuhi standar tersebut. Sementara itu, Google masih menghadapi tantangan dalam menyesuaikan sistemnya, terutama mengingat luasnya cakupan layanan yang dimiliki.

Sebagai informasi, Google memiliki berbagai platform populer seperti mesin pencari dan YouTube yang memiliki tingkat penetrasi tinggi di kalangan anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, tingkat kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi sangat krusial.

Advertisement

Di sisi lain, implementasi PP Tunas juga membawa dampak signifikan terhadap model bisnis perusahaan teknologi. Aturan ini mengharuskan platform untuk membatasi pengumpulan data pengguna anak-anak serta memperketat sistem periklanan.

Akibatnya, akurasi penargetan iklan pada segmen usia muda berpotensi menurun. Meski demikian, kebijakan ini dipandang sebagai langkah penting dalam membangun standar etika baru di industri digital.

Lebih lanjut, aturan turunan dari PP Tunas telah mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026. Perusahaan teknologi diberikan waktu maksimal tiga bulan untuk menyerahkan laporan penilaian mandiri kepada pemerintah.

Advertisement

Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Komdigi dalam menentukan profil risiko masing-masing layanan, apakah termasuk kategori risiko rendah atau tinggi.

Tidak berhenti sampai di situ, pemerintah juga memberikan sinyal kuat akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia. Bahkan, Komdigi tidak menutup kemungkinan untuk memanggil perusahaan lain yang terindikasi melanggar aturan serupa.

Dengan demikian, sanksi terhadap Google dapat menjadi preseden penting dalam penegakan regulasi digital di Indonesia. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam melindungi anak-anak dari potensi risiko di ruang siber.

Advertisement

Ke depan, kepatuhan terhadap PP Tunas bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi standar baru bagi industri teknologi. Platform yang ingin tetap beroperasi di Indonesia harus mampu beradaptasi dengan regulasi yang semakin ketat, terutama dalam hal perlindungan pengguna usia muda.

Kini, semua mata tertuju pada langkah Google dalam tujuh hari ke depan. Apakah perusahaan tersebut mampu memenuhi tuntutan regulasi, atau justru harus menghadapi konsekuensi yang lebih serius? Waktu yang akan menjawab.

Advertisement

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di
Google News.
Baca berita otomotif untuk perempuan di
Otodiva.id,
kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi
Gizmologi.id.
Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca
Traveldiva.id.

Google Kena Teguran! Diberi Waktu 7 Hari Patuhi PP Tunas atau Terancam Sanksi Lebih Berat – Firda Zahara