Cara Pisahkan Sertifikat Tanah, Simak Syaratnya

Cara Pisahkan Sertifikat Tanah, Simak Syaratnya
Ilustrasi.


|  – Proses pengurusan administrasi pertanahan kini semakin praktis dan tertata, termasuk layanan pemisahan bidang tanah. Layanan ini memungkinkan sebagian lahan dipisahkan dari sertifikat induk tanpa menghapus keabsahan sertifikat utama tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Arduan, menjelaskan layanan pemisahan bidang tanah banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan. 
Di antaranya penjualan sebagian lahan, hibah kepada anggota keluarga, pembagian harta bersama, hingga keperluan lain yang mengharuskan sebagian bidang tanah memiliki sertifikat tersendiri.
Menurut Shamy, layanan pemisahan berbeda dengan pemecahan bidang tanah. Dalam proses pemisahan, sertifikat induk tetap berlaku. Perubahan hanya terjadi pada luas tanah yang tercantum dalam sertifikat induk setelah sebagian lahannya dipisahkan dan diterbitkan sertifikat baru.
Sebagai contoh, seseorang yang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi dapat mengajukan pemisahan bidang tanah. Nantinya, lahan seluas 300 meter persegi akan memperoleh sertifikat baru, sedangkan sertifikat induk tetap sah dengan luas yang diperbarui menjadi 700 meter persegi.
Ketentuan mengenai layanan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah proses pemisahan selesai, bidang tanah yang baru akan memiliki surat ukur, buku tanah, serta sertifikat tersendiri. 
Sementara itu, dokumen pada bidang tanah induk akan diperbarui dengan mencantumkan informasi mengenai pemisahan beserta penyesuaian luas tanah yang masih tersisa.
Masyarakat yang ingin mengajukan layanan pemisahan diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Dokumen yang diperlukan meliputi sertifikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.
Selain dokumen utama tersebut, pemohon juga perlu melampirkan berkas pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli untuk transaksi penjualan sebagian lahan, surat hibah apabila tanah akan dihibahkan, atau putusan pengadilan dan akta pembagian harta bersama jika berkaitan dengan pembagian aset.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bagian tanah yang akan dipisahkan. Hasil pengukuran tersebut menjadi dasar dalam penyusunan peta bidang tanah baru sekaligus penerbitan surat ukur dan sertifikat hasil pemisahan.
Apabila seluruh persyaratan administratif maupun teknis telah dipenuhi, sertifikat baru akan diterbitkan untuk bidang tanah hasil pemisahan. Di sisi lain, sertifikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah disesuaikan berdasarkan hasil pengukuran terbaru.
Untuk membantu masyarakat mengetahui perkiraan biaya layanan, Kementerian ATR/BPN menyediakan fitur simulasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pengguna cukup membuka menu Layanan, memilih Info Layanan, kemudian menentukan jenis layanan Pemisahan.
Selanjutnya, pengguna diminta memilih lokasi bidang tanah, mengisi jumlah serta luas tanah yang akan dipisahkan, kemudian menentukan kategori penggunaan lahan, baik pertanian maupun nonpertanian. Setelah seluruh data diisi, sistem akan menampilkan estimasi biaya pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain memanfaatkan aplikasi tersebut, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan di wilayah masing-masing untuk memperoleh informasi lebih rinci mengenai syarat, prosedur, hingga tahapan layanan.
Hadirnya layanan digital ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin mudah diakses, transparan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. (da*)


Cara Pisahkan Sertifikat Tanah, Simak Syaratnya – Nasional