Waduh! Ribuan Sopir Truk Demo Tolak Aturan ODOL, Lalu Lintas Lumpuh di Sejumlah Wilayah

Ilustrasi truk odol

Aksi demonstrasi besar-besaran dilakukan ribuan sopir truk di berbagai daerah di Indonesia hari ini, menolak kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang dinilai sangat memberatkan dan tidak berpihak pada sopir angkutan barang. Gelombang protes dari para sopir truk terhadap penerapan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) terus terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Hari ini, sejumlah titik di Pulau Jawa masih terdampak aksi mogok kerja dan unjuk rasa, terutama di Surabaya, Bandung, Subang, dan Boyolali.

Di Ungaran, Kabupaten Semarang, para sopir memblokade Jalan Diponegoro dan memarkirkan truk mereka di depan Gedung DPRD. Spanduk protes terbentang di badan truk, salah satunya bertuliskan: “Sopir penjara, koruptor bebas”, menggambarkan rasa frustrasi terhadap kriminalisasi sopir.

Sedangkan, di Cirebon, ratusan sopir memblokade jalur Pantura dan pintu Tol Palimanan, menyebabkan kemacetan panjang dari dua arah. Aksi serupa juga terjadi di Batang, di mana truk-truk parkir di badan jalan membuat arus lalu lintas lumpuh total.

Demo sopir menilai kebijakan ODOL tidak mempertimbangkan realitas di lapangan. Mereka mengaku terpaksa membawa muatan ODOL / berlebih karena tuntutan industri, sementara sanksi hukum justru dibebankan kepada mereka, bukan kepada pemilik usaha.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Umar Sujadi, menyatakan akan menyampaikan aspirasi para sopir ke Komisi V DPR RI dan mengusulkan revisi aturan jembatan timbang agar lebih adil. Sedangkan, pihak kepolisian menjamin tidak akan ada penindakan selama masa transisi kebijakan ODOL.

Aksi ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan Zero ODOL yang rencananya akan diberlakukan penuh pada 2026. Aksi ini berdampak pada kemacetan parah di sejumlah titik, termasuk penutupan pintu Tol Soroja di Bandung dan blokade jalan lingkar selatan Kudus

Tuntutan Para Sopir

Para sopir truk yang melakukan demo besar-besaran menolak kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) menyuarakan sejumlah tuntutan utama yang mencerminkan keresahan mereka terhadap ketimpangan regulasi dan dampak ekonomi. Berikut adalah poin-poin utama yang mereka sampaikan:

  1. Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 277 yang dianggap multitafsir dan memberatkan sopir.
  2. Pemerataan tanggung jawab hukum: Para sopir menolak kriminalisasi sepihak terhadap pengemudi, dan menuntut agar pemilik barang serta pengusaha angkutan juga ikut bertanggung jawab.
  3. Penghapusan praktik pungutan liar (pungli) dan premanisme di jalan yang selama ini membebani sopir dalam operasional harian.
  4. Penyesuaian tarif angkutan logistik agar lebih adil dan mencerminkan biaya operasional yang sebenarnya, termasuk dampak dari pembatasan ODOL.
  5. Perlindungan hukum bagi sopir truk, terutama dalam kasus kecelakaan atau pelanggaran yang terjadi akibat tekanan industri.
  6. Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Zero ODOL, termasuk dampaknya terhadap kesejahteraan sopir dan distribusi logistik nasional.

Kebanyakan sopir merasa bahwa mereka hanya menjalankan instruksi dari pemilik armada, namun justru mereka yang paling terdampak oleh sanksi hukum. Demo ini bukan sekadar penolakan terhadap aturan, tapi juga seruan agar pemerintah lebih adil dan realistis dalam menerapkan kebijakan transportasi barang.

ref

 


Selanjutnya
close