Sidang tuntutan terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong

ilustrasi Sidang Korupsi

Sidang tuntutan terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 4 Juli 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Agenda ini merupakan bagian dari proses hukum dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang diduga merugikan negara hingga Rp578 miliar. Sebelumnya, Tom sempat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lain, yaitu mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.

Majelis Hakim menegaskan bahwa meskipun ada penundaan sidang pemeriksaan terdakwa, agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal.

Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.


🧾 Latar Belakang Kasus

Pada 2015, Indonesia disebut mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor.

Namun, Tom Lembong selaku Mendag saat itu tetap memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada beberapa perusahaan swasta, termasuk PT Angels Products (AP).

Izin tersebut tidak melalui rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

🧑‍⚖️ Dakwaan Terhadap Tom Lembong

Didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor karena menyetujui impor tanpa prosedur yang sah.

Negara dirugikan hingga Rp578 miliar.

Dalam persidangan, Tom menyatakan bahwa kebijakan impor tersebut merupakan penugasan langsung dari Presiden Joko Widodo, baik melalui sidang kabinet maupun pertemuan pribadi.

Ia juga menyebut bahwa kebijakan itu merupakan kelanjutan dari kebijakan Mendag sebelumnya, Rachmat Gobel.

🧑‍💼 Peran Charles Sitorus

Sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus didakwa memperkaya 9 perusahaan swasta dengan menjual gula hasil impor di atas harga eceran tertinggi (HET).

Ia tidak melibatkan BUMN produsen gula sebagaimana mestinya, dan justru bekerja sama dengan perusahaan swasta yang hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi.

Kerugian negara akibat perbuatannya diperkirakan mencapai Rp295 miliar, bagian dari total kerugian Rp578 miliar.

🔥 Kontroversi dan Dampak Politik

Kesaksian Tom yang menyebut nama Presiden Jokowi dan Rachmat Gobel memicu perdebatan publik dan desakan agar Jokowi hadir di persidangan.

Jaksa menyatakan bahwa pemanggilan Presiden sebagai saksi adalah wewenang majelis hakim.

Beberapa tokoh, termasuk Anies Baswedan, terlihat hadir di persidangan untuk memberikan dukungan moral

ref


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selanjutnya
close