Seorang anggota polisi lalu lintas di Medan, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah aksinya melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara motor wanita terekam kamera dan viral di media sosial.
📍 Kronologi Kejadian
– Tanggal: Rabu, 25 Juni 2025
– Lokasi: Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan
– Pelaku: Aiptu Rudi Hartono, anggota Satlantas Polrestabes Medan
– Korban: Pengendara motor wanita yang melawan arus lalu lintas
Saat menghentikan pengendara yang melanggar aturan, Aiptu Rudi tidak memberikan sanksi tilang sesuai prosedur. Sebaliknya, ia meminta uang sebesar Rp100.000 sebagai “uang damai” agar pengendara tidak ditilang.
🎥 Viral di Media Sosial
Aksi pungli ini terekam dalam sebuah video yang memperlihatkan Aiptu Rudi menerima uang dari pengendara. Video tersebut menyebar luas dan memicu kemarahan warganet serta mendorong tindakan cepat dari pihak kepolisian.
⚖️ Sanksi dan Tindakan
– Penahanan: Ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) selama 30 hari
– Sanksi Tambahan: Terancam demosi ke luar daerah dan penundaan kenaikan pangkat
– Pengakuan: Aiptu Rudi mengaku uang tersebut digunakan untuk membeli minuman dan sarapan
– Permintaan Maaf: Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri atas perbuatannya
🧭 Tanggapan Institusi
Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menegaskan bahwa tindakan Aiptu Rudi melanggar kode etik profesi Polri dan tidak mencerminkan sikap profesional seorang penegak hukum.
🚨 Sanksi Hukum untuk Polisi yang Melakukan Pungli di Indonesia
Polisi yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dapat dikenai sanksi disiplin internal dan hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku. Berikut penjelasannya:
⚖️ Sanksi Pidana (KUHP & UU Tipikor)
Polisi sebagai aparat negara dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
– Pasal 368 KUHP: Pemerasan
> Hukuman: Penjara maksimal 9 tahun
> Jika polisi memaksa seseorang memberikan uang secara melawan hukum
– Pasal 423 KUHP: Penyalahgunaan jabatan
> Hukuman: Penjara maksimal 6 tahun
> Jika menggunakan kekuasaan untuk memaksa orang membayar sesuatu
– Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> Hukuman: Penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar
> Jika pungli dilakukan oleh pejabat negara untuk keuntungan pribadi
🧑⚖️ Sanksi Disiplin Kepolisian (PP No. 2 Tahun 2003)
Polisi yang melakukan pungli juga melanggar kode etik dan disiplin Polri:
– Pasal 6 huruf p & w: Dilarang merugikan pihak yang dilayani dan melakukan pungutan tidak sah
– Sanksi Disiplin:
– Teguran tertulis
– Penundaan kenaikan pangkat/gaji
– Mutasi demosi
– Penempatan dalam tempat khusus (patsus) hingga 30 hari
– Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika pelanggaran berat dan berulang
📌 Catatan Penting
– Hukuman pidana tidak gugur meskipun pelaku sudah dijatuhi sanksi disiplin
– Masyarakat dapat melaporkan pungli ke Propam Polri atau melalui Satgas Saber pungli.