Ini bukan berita soal warung pecel lele yang benar-benar korupsi, tapi sebuah analogi hukum kontroversial yang muncul dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.
🧠 Apa yang terjadi?
Mantan pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah, menyampaikan bahwa pedagang pecel lele yang berjualan di trotoar bisa saja dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
- Alasannya? Karena mereka:
- Termasuk “setiap orang” yang melakukan “perbuatan melawan hukum” (berjualan di trotoar).
- “Memperkaya diri sendiri” dengan mengambil keuntungan dari ruang publik.
- Berpotensi “merugikan keuangan negara” karena merusak fasilitas umum.
⚖️ Tujuan pernyataan ini bukan untuk memidanakan pedagang kecil, tapi untuk menunjukkan bahwa rumusan pasal korupsi terlalu luas dan bisa menjerat siapa saja—bahkan rakyat biasa tanpa niat jahat.
📌 Usulan dari para ahli hukum:
- Revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor agar lebih spesifik.
- Ganti frasa “setiap orang” menjadi “pegawai negeri” atau “penyelenggara negara” sesuai standar internasional (UNCAC).
Banyak negara menghadapi tantangan serupa dengan Indonesia terkait rumusan hukum korupsi yang terlalu luas. Berikut adalah beberapa pendekatan internasional yang bisa jadi bahan refleksi:
🇸🇬 Singapura: Fokus pada Pegawai Negeri
Hukum korupsi hanya berlaku untuk pejabat publik dan penyelenggara negara.
Penegakan hukum sangat tegas, tapi tidak menyasar warga biasa.
Ada badan anti-korupsi independen (CPIB) yang langsung di bawah Perdana Menteri.
🇭🇰 Hong Kong: Model ICAC
Independent Commission Against Corruption (ICAC) menjadi rujukan global.
Hukum korupsi tidak menyasar rakyat biasa, melainkan pejabat dan sektor swasta yang menyalahgunakan jabatan.
Ada pemisahan jelas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi.
🇰🇷 Korea Selatan: UU Kim Young-ran
Melarang pemberian hadiah kepada pejabat publik, guru, dan jurnalis.
Batasan nilai hadiah sangat jelas (misalnya: makanan maksimal ₩30.000).
Tidak menyasar pelanggaran kecil seperti pedagang kaki lima.
🇺🇸 Amerika Serikat: FCPA
Fokus pada suap lintas negara oleh perusahaan terhadap pejabat asing.
Tidak ada pasal yang bisa menjerat warga biasa karena pelanggaran ruang publik.
🌐 Standar Internasional: UNCAC
Konvensi PBB menekankan bahwa korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.
Pasal-pasal harus jelas dan tidak multitafsir.
Frasa seperti “setiap orang” dianggap terlalu luas dan berisiko kriminalisasi berlebihan.
🧭 Kesimpulan: Negara-negara dengan sistem hukum yang matang cenderung:
Menyasar penyalahgunaan jabatan, bukan pelanggaran kecil.
Memiliki batasan hukum yang jelas agar tidak menjerat rakyat biasa.
Memisahkan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi.