Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap yang mengguncang Sumatera Utara. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar.
🔍 Kronologi Penangkapan
– KPK telah memantau aktivitas Topan Ginting dan dua rekan swasta sejak awal pekan.
– Transaksi mencurigakan senilai Rp 2 miliar terdeteksi, diduga sebagai “komitmen fee” untuk memenangkan proyek jalan.
– OTT dilakukan di Mandailing Natal, Sumut, saat pertemuan antara Topan dan pihak swasta berlangsung.
👥 Para Tersangka OTT
Selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya:
– Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
– Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
– M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN, sekaligus anak dari KIR
💸 Modus dan Nilai Proyek
– Proyek yang dimaksud mencakup pembangunan jalan di Sipiongot, Hutaimbaru, dan wilayah Gunung Tua.
– Nilai total proyek mencapai Rp 231,8 miliar, dengan dugaan suap mencapai Rp 8 miliar untuk Kadis PUPR.
– Proyek diberikan tanpa proses lelang resmi, melanggar aturan pengadaan barang dan jasa proyek.
🧾 Barang Bukti dan Penahanan
– KPK menyita uang tunai Rp 231 juta sebagai sisa dari dugaan suap.
– Kelima tersangka ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama sejak 28 Juni.
🏛️ Reaksi Pemerintah
– Menteri PUPR Dody Hanggodo menyebut kasus ini sebagai “tamparan keras” dan berencana melakukan evaluasi besar-besaran terhadap pejabat di kementeriannya.
– KPK juga membuka kemungkinan memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution jika ditemukan keterkaitan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dalam pengelolaan proyek publik adalah harga mati. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.