Sound Horeg adalah tren audio ekstrem yang berkembang pesat di Indonesia, khususnya Jawa Timur. Fenomena ini bukan sekadar soal musik keras—ia telah menjadi subkultur, ajang adu gengsi, dan sumber kontroversi sosial.
📣 Apa Itu Sound Horeg?
Sistem audio rakitan berdaya sangat tinggi, sering dipasang di truk atau pick-up.
Menghasilkan suara bass menggelegar yang bisa membuat tanah, bangunan, bahkan tubuh manusia bergetar.
Musik yang diputar biasanya remix dangdut koplo, DJ, atau house music dengan tempo cepat.
🧭 Asal-usul & Perkembangan
Berakar dari tradisi hiburan rakyat di Jawa Timur sejak awal 2000-an.
Istilah “horeg” berasal dari bahasa Jawa: berarti bergerak, bergetar, atau goyah.
Parade Sound Horeg pertama kali populer lewat acara di Kabupaten Malang tahun 2014.
Komunitas seperti Brewog Audio, Mahardhika Pro Audio, dan Faskho Sengox turut mempopulerkan tren ini.
⚖️ Kontroversi & Dampak Sosial
- Pro:
Meriahkan acara komunitas seperti karnaval dan pesta rakyat.
Dorong ekonomi lokal lewat jasa sewa sound system dan vendor audio.
- Kontra:
Suara terlalu keras, bisa merusak bangunan dan mengganggu warga.
Beberapa pesantren dan MUI Jawa Timur menyatakan fatwa haram atas penggunaan Sound Horeg karena dianggap merusak moral dan ketenangan.
Insiden kaca pecah, jembatan rusak, hingga warga diminta mengungsi saat parade berlangsung.
🕌 Pandangan Ulama tentang Sound Horeg
Fenomena Sound Horeg telah memicu respons serius dari kalangan ulama, khususnya di Jawa Timur. Berikut adalah rangkuman sikap keagamaan terhadap tren ini:
⚖️ Fatwa MUI Jawa Timur (2025)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan:
- Haram jika:
Intensitas suara melebihi batas wajar dan mengganggu kesehatan atau fasilitas umum.
Disertai joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, atau kemaksiatan lain.
Digunakan dalam adu sound yang menimbulkan mudarat dan pemborosan.
- Boleh jika:
Digunakan secara wajar untuk kegiatan positif seperti pengajian, shalawatan, atau resepsi pernikahan.
Tidak mengandung unsur maksiat dan tidak merugikan pihak lain.
📚 Bahtsul Masail Pesantren Pasuruan
Forum para kiai dan santri menyatakan Sound Horeg sebagai syi’ar fussaq (simbol kefasikan) karena:
Mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Menampilkan joget tak senonoh, pergaulan bebas, dan konsumsi minuman keras.
Berpotensi merusak moral anak-anak dan generasi muda
🧠 Catatan Ulama Nasional
KH Miftahul Huda (MUI Pusat): Fatwa saja tidak cukup, perlu tindakan dari pemerintah dan aparat keamanan karena dampaknya masuk ranah ketertiban umum.
Syekh Syamsuddin al-Ramli: Musik yang mendorong kemaksiatan hukumnya haram, terutama jika mengundang syahwat atau kerusakan moral.
Hadratussyeikh Hasyim Asy’ari: Acara keagamaan yang disertai kemungkaran seperti ikhtilat (campur baur) dan joget vulgar harus dihindari dan hukumnya haram.