Senyum sumringah, siapa tahanan yang tidak merasa senang jika masa tahanan berkurang. Setelah keluar dari penjara masih tetap kaya raya. Walau di penjara bisnis masih tetap jalan.
Sebelum dikenal sebagai politisi papan atas, Setya Novanto adalah seorang pengusaha yang cukup sukses dengan berbagai lini bisnis, terutama pada era 1980-an hingga awal 2000-an.
Mahkamah Agung Indonesia secara resmi mengurangi hukuman penjara mantan Ketua DPR Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun terkait dengan skandal korupsi e-KTP besar-besaran, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.
Putusan tersebut, yang dikeluarkan bulan lalu dan dipublikasikan di situs web pengadilan minggu ini, muncul setelah Setya mengajukan peninjauan kembali pada tahun 2020. Proses tersebut memakan waktu hampir 2.000 hari untuk diselesaikan.
🧾 Latar Belakang Kasus
Setya Novanto divonis bersalah pada tahun 2018 karena menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Skandal tersebut melibatkan banyak pejabat dan pengusaha, yang banyak di antaranya juga dijatuhi hukuman penjara.
🔍 Poin-poin Utama Putusan
– Hukuman dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan
– Diperintahkan untuk membayar kembali Rp 49 miliar (sekitar $3 juta) aset yang dicuri atau menghadapi tambahan 2 tahun penjara
– Denda Rp 500 juta, dengan hukuman tambahan 6 bulan jika tidak dibayar
– Dicabut haknya untuk memegang jabatan publik selama 2,5 tahun setelah menyelesaikan hukumannya
Pengadilan tidak mengungkapkan secara terbuka alasan hukum di balik pengurangan hukuman tersebut.
🗣️ Reaksi Publik
Keputusan tersebut telah memicu perdebatan baru mengenai keringanan hukuman dalam kasus korupsi tingkat tinggi. Para kritikus berpendapat bahwa pengurangan hukuman tersebut dapat melemahkan pencegahan, sementara yang lain melihatnya sebagai hasil prosedural dari sistem hukum Indonesia.
🧑⚖️ Siapa Itu Setya Novanto?
Setya Novanto adalah tokoh politik Indonesia yang dikenal luas karena posisinya sebagai Ketua DPR RI dan perannya dalam salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia—skandal proyek e-KTP.
🧾 Riwayat Karier Politik
- Lahir: 12 November 1955, di Bandung, Jawa Barat
- Partai Politik: Partai Golkar (Partai Golongan Karya)
- Jabatan yang Pernah Diemban:
- Ketua DPR RI (2014–2019)
- Ketua Umum Partai Golkar (2016–2017)
- Anggota DPR dari 1999 hingga 2017 (Daerah Pemilihan NTT II)
- Ketua Fraksi Golkar di DPR (2009–2014)
⚖️ Kasus Korupsi e-KTP
Setya divonis bersalah pada tahun 2018 karena menerima suap dalam proyek KTP elektronik (e-KTP) yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.
- Vonis awal: 15 tahun penjara
- Vonis setelah Peninjauan Kembali (2025): 12,5 tahun
- Sanksi Tambahan:
- Mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 49 miliar
- Denda Rp 500 juta
- Dicabut hak politiknya selama 2,5 tahun setelah bebas
🧍 Catatan Pribadi
Sebelum terjun ke dunia politik, Setya memiliki latar belakang unik—ia pernah bekerja sebagai sopir, pedagang beras, bahkan model. Ia menempuh studi akuntansi di Universitas Widya Mandala dan kemudian di Universitas Trisakti.