Bansos tidak untuk Pemain Judi Online

Penghapusan dari daftar penerima bansos para penjudi adalah langkah pemerintah mengintervensi proses bansos agar lebih tetap sasaran. Penjudi masih di anggap mampu, di karenakan masih kelebihan uang untuk taruhan judi.

Berikut ringkasan kebijakan Cak Imin terkait penerima bansos yang terlibat judi online (judol) per 12 Juli 2025:

🎯 Temuan PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 NIK penerima bansos terlibat dalam aktivitas judol sepanjang 2024, dengan total transaksi mencapai Rp957 miliar dalam 7,5 juta kali transaksi.

⚖️ Sanksi dari Pemerintah

Cak Imin, selaku Menko Pemberdayaan Masyarakat, menyatakan bahwa penerima bansos yang terbukti menggunakan dana untuk judol akan dikenai sanksi berupa:

  • Pengurangan jumlah bantuan
  • Penghapusan dari daftar penerima bansos

🔍 Langkah Lanjutan

Pemerintah sedang menelusuri data PPATK dan akan mengevaluasi daftar penerima bansos agar lebih tepat sasaran. Bahkan, ada indikasi bahwa sebagian dana bansos juga mengalir ke pendanaan terorisme, sehingga investigasi menyeluruh sedang dilakukan.

PPATK punya kemampuan canggih untuk menelusuri transaksi judi online (judol), bahkan sampai ke bandar luar negeri. Berikut cara dan kekuatan mereka:

🔍 Analisis Pola Transaksi PPATK bisa membedakan pola transaksi pemain judol dari nasabah biasa. Mereka memantau:

  • Setoran tunai mencurigakan
  • Transfer antar-bank
  • Penggunaan QRIS, virtual account, e-wallet, dan top-up Semua ini dianalisis untuk mendeteksi aktivitas tidak wajar.

📁 Data Rekening Pengepul PPATK memiliki data rekening milik pengepul judol. Dari sini, mereka bisa melacak ribuan transaksi dan mengidentifikasi pemain serta jaringan bandar.

🌐 Lacak ke Luar Negeri PPATK mampu melacak aliran dana ke negara lain seperti Singapura dan Kamboja. Mereka bekerja sama dengan lembaga internasional untuk meminta data dan mengidentifikasi bandar di luar negeri.

🚫 Pemblokiran dan Investigasi Sudah ada ribuan rekening yang diblokir. PPATK juga menyerahkan data ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk kasus pencucian uang lewat valas dan kripto.

ref

BansosCak IminJudiJudi OnlinePPATK