{"id":678,"date":"2026-01-09T16:33:35","date_gmt":"2026-01-09T16:33:35","guid":{"rendered":"https:\/\/jobenka.com\/all\/adly-fairuz-umbar-janji-palsu-pengembalian-dana-kuasa-hukum-korban-jangan-bawa-bawa-agama\/"},"modified":"2026-01-09T16:33:35","modified_gmt":"2026-01-09T16:33:35","slug":"adly-fairuz-umbar-janji-palsu-pengembalian-dana-kuasa-hukum-korban-jangan-bawa-bawa-agama","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jobenka.com\/all\/adly-fairuz-umbar-janji-palsu-pengembalian-dana-kuasa-hukum-korban-jangan-bawa-bawa-agama\/","title":{"rendered":"Adly Fairuz Umbar Janji Palsu Pengembalian Dana, Kuasa Hukum Korban: Jangan Bawa-Bawa Agama!"},"content":{"rendered":"<div><strong>Jakarta: <\/strong>Nama Adly Fairuz kembali menjadi sorotan usai bercerai dari Angbeen Rishi. Kali ini, ia terseret dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menyangkut ujian tes masuk Akademi Polisi (Akpol).\u00a0<br \/>\u00a0<br \/>\nKuasa hukum korban menuding Adly terus mengumbar janji palsu terkait pengembalian uang senilai Rp5 miliar. Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, ketika ditemui tim Medcom.id di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9\/1) sore. Awalnya, pesinetron tersebut sudah menandatangani perjanjian pengembalian dana kepada Abdul Hadi selaku korban.\u00a0<br \/>\u00a0<br \/>\nTertulis bahwa Adly wajib mengembalikan seluruh dana awal senilai Rp3,65 miliar paling lambat 15 September 2025, dengan skema cicilan Rp500 juta per bulan. Namun, Farly mengungkap Adly baru melakukan satu kali pembayaran pada bulan Mei.<\/p>\n<p>Meski tidak lagi mengembalikan dana, Adly masih menjaga hubungan dengan Farly Lumopa lewat pesan WhatsApp. Ia bahkan siap menyerahkan tanah warisan keluarganya sebagai jaminan pengganti uang.\n<\/p>\n<p>\u00a0<br \/>\n\u201dTapi, saya bilang, \u2018Saya gak butuh tanah, loh. Saya butuh uang,\u201d tegas Farly.<br \/>\u00a0<br \/>\nMeski nilai jual tanah tak sebanding dengan utang Adly kepada pihak korban, Farly tetap menerima itikad baiknya. Namun, ketika ia menagih sertifikat tanah, pihak notaris Adly mengaku bahwa ia belum menerima surat tersebut dari kliennya sehingga ia juga tak bisa memberikannya kepada Farly.<br \/>\u00a0<br \/>\nFarly Lumopa pun sempat menghubungi Adly lewat WhatsApp untuk menagih jaminan sertifikat tanah tersebut. Tak hanya itu, ia akan menggunakan pesan-pesan tersebut sebagai barang bukti persidangan.\u00a0<br \/>\u00a0<br \/>\nKetika dihubungi, Farly mengaku bahwa aktor itu masih membalas pesannya meski belum membayar utang cicilan bulanan selanjutnya. Kuasa hukum tersebut juga tidak mau menyeriusi janji-janji Adly.\u00a0<br \/>\u00a0<br \/>\n\u201cDia masih bales. Bahkan, sebetulnya kalau saya hubungi setelah Juli itu, dia masih bales. Tapi, saya ininya, nggak mau (seriusin). Kenapa? (Adly) balesnya cuma PHP. \u2018Insya Allah, Bang. Nanti kita ini, kan.\u2019 Begitu terus. Selalu jawabannya seperti itu,\u201d kenang Farly.<br \/>\u00a0<br \/>\nTak segan, ia menyuruh Adly untuk berhenti membawa agama dalam janji palsunya itu. Ia merasa muak karena pihak tergugat terus-menerus menyebutkan nama Tuhan ketika bersumpah akan mengembalikan dana.<br \/>\u00a0<br \/>\n\u201cBahkan, mohon maaf, saya sempat bilang, \u201cMas Aldy jangan bawa-bawa agama di masalah ini.\u2019 Saya sempat ngomong begitu. (Aldy respons), \u2018Enggak, Bang. Ini serius, Bang,\u2019\u201d ceritanya.<\/p>\n<p>\nLanjutnya, \u201cMemang kita nggak bisa buktikan, lah. Dia bilang \u2018demi Allah\u2019 atau segala macam. Ya udahlah kita percaya aja. Tapi nggak (diseriusi lagi). (Aldy) hanya ngulur waktu.\u201d<br \/>\u00a0<br \/>\nPihak korban pun menggugat sekitar Rp5 M kepada Adly atas wanprestasi atau ingkar janji kelulusan ujian masuk Akademi Polisi (Akpol) setelah gagal dua kali berturut-turut.<br \/>\u00a0<br \/><strong>(Nyimas Ratu Intan Harleysha)<\/strong><br \/>\u00a0<br \/>\n\u00a0<br \/>\u00a0<br \/><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <\/p>\n<div class=\"gnews-img\">\n                    <\/div>\n<div class=\"gnews-title\">\n                    Google News\n                <\/div>\n<p>            <\/strong><\/div>\n<p><sub>Adly Fairuz Umbar Janji Palsu Pengembalian Dana, Kuasa Hukum Korban: Jangan Bawa-Bawa Agama! &#8211; <\/sub><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta: Nama Adly Fairuz kembali menjadi sorotan usai bercerai dari Angbeen Rishi. Kali ini, ia terseret dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menyangkut ujian tes masuk Akademi Polisi &#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":679,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"fifu_image_url":"https:\/\/va.medcom.id\/2024\/\/default\/images\/gnews.svg","fifu_image_alt":"Adly Fairuz Umbar Janji Palsu Pengembalian Dana, Kuasa Hukum Korban: Jangan Bawa-Bawa Agama!","footnotes":""},"categories":[1],"tags":[5],"class_list":["post-678","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-baru","tag-artis"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jobenka.com\/all\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/678","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jobenka.com\/all\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jobenka.com\/all\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jobenka.com\/all\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jobenka.com\/all\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=678"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jobenka.com\/all\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/678\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jobenka.com\/all\/wp-json\/wp\/v2\/media\/679"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jobenka.com\/all\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=678"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jobenka.com\/all\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=678"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jobenka.com\/all\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=678"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}