{"id":4432,"date":"2026-09-24T16:32:53","date_gmt":"2026-09-24T16:32:53","guid":{"rendered":"https:\/\/jobenka.com\/all\/rieke-diah-pitaloka-tanggapi-laporan-erin-wartia-di-mkd\/"},"modified":"2026-09-24T16:32:53","modified_gmt":"2026-09-24T16:32:53","slug":"rieke-diah-pitaloka-tanggapi-laporan-erin-wartia-di-mkd","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/jobenka.com\/all\/rieke-diah-pitaloka-tanggapi-laporan-erin-wartia-di-mkd\/","title":{"rendered":"Rieke Diah Pitaloka Tanggapi Laporan Erin Wartia di MKD"},"content":{"rendered":"<div>\n<div><\/div>\n<p><strong>Jakarta: <\/strong>Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan tanggapan setelah dilaporkan oleh Erin Wartia ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).<\/p>\n<p>Rieke menegaskan bahwa tindakan anggota parlemen yang mendampingi korban bukanlah bentuk intervensi hukum.<\/p>\n<p>\u201cSaya menegaskan bahwa anggota DPR RI dapat menerima pengaduan, mendampingi dan mengawal korban kekerasan seksual dalam memperjuangkan haknya, sepanjang dilakukan dalam koridor fungsi dan kewenangan DPR serta tidak mencampuri independensi penyidik, penuntut umum maupun hakim,\u201d tegas Rieke Diah Pitaloka dalam keterangan resminya.\n<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<h2>Penjelasan Peran Parlemen dan UU MD3<\/h2>\n<p>Menurut Rieke, langkah yang dilakukannya merupakan bagian dari peran representasi dan pengawasan DPR yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).<\/p>\n<p>\u201cJustru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen untuk memastikan hukum dilaksanakan oleh eksekutif secara benar, transparan, akuntabel dan berpihak pada perlindungan hak warga negara,\u201d ucap Rieke.<\/p>\n<p>\u201cUU MD3 menegaskan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Karena itu, ketika masyarakat datang mengadukan dugaan ketidakadilan, anggota DPR tidak boleh menutup mata,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Rieke menyampaikan bahwa pendampingan oleh DPR tidak mengambil alih tugas pengacara atau penasihat hukum dalam proses sidang. Langkah tersebut bertujuan memastikan aparat bekerja secara transparan, menindaklanjuti laporan, dan mencegah penyalahgunaan wewenang.<\/p>\n<p>\u201cNamun DPR berhak memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan,\u201d ujar Rieke.\n<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<h2>Pendampingan Kasus Kekerasan Seksual<\/h2>\n<p>Aktris yang dikenal atas perannya sebagai Oneng ini mengaku telah rutin mendampingi berbagai kasus sejak 2013. Salah satunya adalah dugaan kekerasan seksual yang dialami Sukma, seorang mantan santri di Lombok Tengah, yang laporannya diproses sejak Februari 2025.<\/p>\n<p>\u201cSekarang, saya juga mendampingi perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami Sukma, mantan santri di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah,\u201d ungkap Rieke.<\/p>\n<p>&#8220;Hingga September 2026, berdasarkan laporan media, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pihak yang dituduhkan belum diputus bersalah dan tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Mengacu pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Rieke mengingatkan bahwa negara wajib hadir mendampingi dan memulihkan hak-hak korban.<\/p>\n<p>\u201cKasus ini menunjukkan bahwa keberanian korban untuk melapor harus diikuti kehadiran negara. Jangan sampai korban sudah berani membuka luka, tetapi negara justru membuatnya kembali menghadapi ketidakpastian,\u201d kata Rieke.<\/p>\n<p>&#8220;UU tersebut juga mengenal pendamping sebagai pihak yang kompeten membantu korban mengakses hak-haknya,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan posisi, wewenang, maupun status sosial tidak boleh digunakan untuk meringankan tindak pidana kekerasan seksual. Jabatan, status keagamaan, atau nama besar lembaga juga dilarang keras menjadi tameng dari jeratan hukum.\n<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<h2>Tiga Rekomendasi Penanganan Kasus<\/h2>\n<p>Oleh karena itu, Rieke memberikan tiga rekomendasi dalam penanganan kasus kekerasan:<\/p>\n<p>1. Aparat hukum wajib memproses laporan secara cepat, profesional, transparan, dan berperspektif korban.<\/p>\n<p>2. DPR RI wajib menjalankan pengawasan serta pengawalan aduan masyarakat tanpa mengintervensi substansi perkara.<\/p>\n<p>3. Pemerintah dan lembaga pendidikan wajib memperkuat sistem pencegahan dan perlindungan, serta menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah tindak pidana, bukan aib.\n<\/p>\n<h2>Latar Belakang Pelaporan di MKD<\/h2>\n<p>Sebelumnya, pihak Erin Wartia resmi melaporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD. Laporan ini dipicu aksi Rieke mendampingi Herawati\u2014mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Erin\u2014terkait dugaan kasus penganiayaan. Pihak Erin menilai kehadiran Rieke bersama Herawati berpotensi memengaruhi proses penyidikan dan melanggar asas praduga tak bersalah.<\/p>\n<p>Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan bahwa laporan tertanggal 27 Agustus 2026 tersebut sudah diterima. Pihak MKD berencana memanggil pelapor terlebih dahulu untuk dimintai keterangan sebelum memanggil Rieke sebagai terlapor.<\/p>\n<p>\u00a0 <\/p>\n<div class=\"btm-s\">\n            <span>Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda<\/span><\/p>\n<div id=\"stickshare\" class=\"btm-share\"><\/div>\n<\/p><\/div>\n<p><\/div>\n<p><sub>Rieke Diah Pitaloka Tanggapi Laporan Erin Wartia di MKD &#8211; <\/sub><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta: Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan tanggapan setelah dilaporkan oleh Erin Wartia ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Rieke menegaskan bahwa tindakan anggota parlemen yang mendampingi korban bukanlah bentuk &#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4433,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"fifu_image_url":"https:\/\/cdn.medcom.id\/dynamic\/content\/2026\/09\/24\/1844357\/xOHSbQChDT.jpg?w=1024","fifu_image_alt":"Rieke Diah Pitaloka Tanggapi Laporan Erin Wartia di MKD","footnotes":""},"categories":[1],"tags":[5],"class_list":["post-4432","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-baru","tag-artis"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/jobenka.com\/all\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4432","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/jobenka.com\/all\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/jobenka.com\/all\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jobenka.com\/all\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jobenka.com\/all\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4432"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/jobenka.com\/all\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4432\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/jobenka.com\/all\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4433"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/jobenka.com\/all\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4432"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/jobenka.com\/all\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4432"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/jobenka.com\/all\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4432"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}