UI Jatuhkan Sanksi ke 15 Terlapor Kasus KSBE

UI Jatuhkan Sanksi ke 15 Terlapor Kasus KSBE
Ilustrasi


|  – Universitas Indonesia (UI) memberikan sanksi kepada 15 dari 16 pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum UI. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, termasuk skorsing hingga tiga semester.

Kebijakan sanksi tersebut tercantum dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 sampai dengan 519/SK/R/UI/2026. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI bersama tim ahli yang dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan ditangani secara serius, adil, dan berorientasi pada perlindungan korban. Menurutnya, keputusan yang diambil merupakan hasil pemeriksaan menyeluruh serta rekomendasi tim terkait, dengan tingkat sanksi disesuaikan dengan pelanggaran yang terbukti.
UI juga menekankan bahwa penegakan aturan dilakukan secara konsisten tanpa membedakan status, jabatan, maupun latar belakang pihak yang terlibat.
Erwin menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, pemeriksaan korban, saksi, dan terlapor, hingga pengumpulan bukti serta pembahasan hasil investigasi dalam rapat internal sebelum menghasilkan rekomendasi akhir.
“Semua tahapan tersebut menjadi dasar pimpinan universitas dalam mengambil keputusan final,” ujarnya.
Selain menjatuhkan sanksi, UI menyatakan tetap berkomitmen mendampingi korban, termasuk menyediakan layanan pemulihan dan menjamin hak-hak akademik mereka tetap terpenuhi. Di sisi lain, upaya pencegahan juga diperkuat agar kasus serupa tidak terulang di lingkungan kampus.
UI menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan belajar dan bekerja yang aman bagi seluruh civitas akademika.
Adapun rincian sanksi yang dijatuhkan adalah sebagai berikut:
Skorsing atau penundaan kegiatan akademik 3 semester: 3 orang
Skorsing 2 semester: 7 orang
Skorsing 1 semester: 4 orang
Sanksi administratif ringan: 1 orang
Tidak terbukti: 1 orang.(da*)


UI Jatuhkan Sanksi ke 15 Terlapor Kasus KSBE – Nasional