| Polrestabes Semarang, Jawa Tengah memusnahkan barang bukti bawang bombay ilegal |
| – Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, memusnahkan lebih dari 120 ton bawang bombay ilegal atau setara 6.171 karung di Instalasi Karantina Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Semarang.
Bawang bombay tersebut merupakan barang bukti kasus penyelundupan yang terdeteksi sejak 2 Januari 2026 di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan tungku besar dan ditimbun ke dalam lubang tanah.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menegaskan bahwa bawang bombay ini masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi dan tidak melalui prosedur karantina. “Kondisi ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Syahduddi, seorang warga Pontianak berinisial ABS diduga mengatur seluruh proses masuk dan pengiriman bawang bombay dari Pontianak ke Semarang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bawang bombay tersebut berasal dari beberapa negara, termasuk China dan India, yang masuk melalui jalur darat dari Malaysia ke Pontianak sebelum dikirim secara ilegal ke Semarang.
Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan utama dalam pengiriman bawang bombay ilegal ini. Kasus ini terungkap setelah adanya informasi yang disampaikan kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, sehingga pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan.(da*)