Aspirasi keberatan dari hampir seluruh pemilik hak hingga kini belum mendapat tanggapan positif dari LMKN. Musisi legendaris Rhoma Irama menegaskan sikapnya dalam forum tersebut.
Baca Juga :
“Peraturan kita belum berubah, seharusnya semua kinerja dan aturan distribusi royalti mengikuti undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Persoalan utama yang mencuat adalah pengelolaan royalti digital senilai Rp220 miliar, yang sejatinya merupakan hasil kerja WAMI di bawah koordinasi LMKN periode sebelumnya. LMKN periode saat ini meminta dana tersebut dikembalikan ke LMKN untuk dikelola ulang. Sementara itu, royalti analog periode Januari hingga Agustus 2025 hanya mencapai Rp55 miliar, hasil kinerja LMKN periode sebelumnya.
Yang memperparah situasi, LMKN periode IV tidak mengumumkan perolehan collecting royalti untuk periode Juli hingga Desember 2025. Padahal, seluruh LMK berhak mendapat informasi tersebut. Lebih jauh, LMKN mengubah tata cara distribusi secara sepihak tanpa persetujuan LMK, termasuk menerapkan pola distribusi “proxy” berbasis data pakai yang dinilai belum cukup mewakili seluruh elemen musik.
LMK menemukan sejumlah ketidaksiapan sistem ketika mengikuti pola proxy yang kini dijalankan LMKN. Mulai dari proses input data anggota hingga klaim nilai royalti, semuanya belum berjalan dengan sempurna. LMK yang mencoba mengikuti sistem tersebut beberapa kali mengalami double claim dan penolakan data, meskipun proses pengisian sudah sesuai arahan.
Kondisi ini membuat seluruh LMK mendesak LMKN untuk mengembalikan rumusan distribusi royalti periode Januari hingga Juni 2025 sesuai kesepakatan awal, berdasarkan surat keputusan bersama dan berita acara distribusi royalti yang telah ditandatangani seluruh LMK.
Baca Juga :
Rhoma Irama dan Ikke Nurjanah Angkat Suara soal Kekacauan Distribusi Royalti Musik Indonesia –