Penyidik Fokus pada Dugaan Kelalaian Operasional Kapal

Penyidik Fokus pada Dugaan Kelalaian Operasional Kapal
Kasus tenggelamnya kapal pinisi di Labuan Bajo


|  – Polisi menetapkan nakhoda dan seorang anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal pinisi KM Putri Sakinah, yang menewaskan pelatih sepak bola wanita Valencia CF, Martin Carreras Fernando, beserta dua anaknya. Kedua tersangka, berinisial L dan KKM, tidak dilakukan penahanan, namun diwajibkan untuk rutin melapor.

“Kedua tersangka saat ini tidak ditahan, hanya wajib lapor,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, dilansir detikBali, Minggu (11/1/2026).
Henry menjelaskan keputusan ini merujuk pada aturan KUHP baru, yang menekankan bahwa penahanan merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium. Fokus penyidikan saat ini adalah dugaan kelalaian operasional kapal, yang diatur dalam Pasal 359 KUHP juncto Pasal 332 KUHP baru, termasuk prosedur navigasi dan pemeliharaan mesin di kondisi cuaca ekstrem.
“Hingga kini, penyidik telah memeriksa 18 saksi, termasuk awak kapal dan pemilik kapal, untuk mendalami aspek kelaikan teknis serta SOP operasional,” jelas Henry.
Ia menambahkan, proses penyidikan kasus KM Putri Sakinah bersifat dinamis. Jika ditemukan bukti kuat terkait kelalaian atau pembiaran dari pihak lain, seperti manajemen atau pemilik kapal, kemungkinan tersangka tambahan dapat ditetapkan.
Kapal pinisi tersebut tenggelam di Perairan Selat Pulau Padar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, pada 26 Desember 2025. Tragedi ini menewaskan Martin Carreras Fernando beserta dua anaknya, sementara satu anak lainnya masih belum ditemukan dan dinyatakan hilang.(da*)


Penyidik Fokus pada Dugaan Kelalaian Operasional Kapal – Nasional