Skip to content

JOBENKA

Menu
  • All
  • Berita
  • Otomotif
  • Tekno
  • Tips

Pengadilan Tinggi Agama Bandung tetapkan Teddy sebagai ahli waris Lina Jubaedah, begini respons Sule

Pengadilan Tinggi Agama Bandung tetapkan Teddy sebagai ahli waris Lina Jubaedah, begini respons Sule
Daftar Isi
WEB – Komedian Sule menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung yang mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana terkait status ahli waris almarhumah Lina Jubaedah. Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung yang sebelumnya menolak permohonan Teddy.

Dengan putusan di tingkat banding itu, Teddy resmi dinyatakan sebagai salah satu ahli waris Lina Jubaedah. Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya berakhir karena pihak keluarga (anak-anak dari Sule) masih memiliki kesempatan mengajukan kasasi.

Menanggapi perkembangan tersebut, Sule menegaskan dirinya tidak lagi memiliki kewenangan terkait persoalan warisan mantan istrinya.

“Ah, itu tanyanya ke Iky (Rizky Febian) ya. Karena kalau saya sudah nggak ada hak, udah nggak ada hak untuk warisan itu,” ujar Sule saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026), dilansir brilio.net dari KapanLagi, Selasa (28/7/2026).

Sule serahkan keputusan kasasi kepada Rizky Febian

Saat ditanya mengenai kemungkinan mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut, Sule mengatakan seluruh keputusan berada di tangan putranya, Rizky Febian.

Menurutnya, baik langkah kasasi maupun persoalan dugaan harta yang sebelumnya sempat dipersoalkan akan diputuskan langsung oleh Rizky bersama tim kuasa hukum.

“Jadi semuanya mau kasasi atau nggak itu dari Iky. Mau ngelaporin tentang masalah harta yang hilang itu urusan Iky. Jadi masih berkomunikasi dengan pengacara. Apakah mau dikasasi atau tidak gitu. Jadi ke Iky ya,” ujar Sule.

Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait perkara hukum tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Sule percayakan seluruh proses kepada pengacara

Sule mengaku tidak mengikuti secara rinci proses hukum yang sedang berjalan. Karena menyangkut persoalan hukum, ia memilih menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada kuasa hukum yang mendampingi keluarga.

“Ya itu udah langsung pengacara lah. Ya kan itu masalahnya hukum. Kalau saya kan juga nggak ngerti tentang hukum kan? Jadi ke pengacara. Tinggal telepon sama pengacaranya ya sudah. Gitu ya,” jelas Sule.

Meski menyerahkan sepenuhnya kepada Rizky Febian dan tim hukum, Sule memastikan komunikasi dengan putra sulungnya tetap terjalin selama proses berlangsung.

“Ada lah komunikasi ada. Ini maksudnya apa, ya maksudnya… mau gimana Iky udah tinggal diobrolin sama pengacara. Oke? Thank you ya. Terima kasih,” pungkas Sule.

Putusan banding masih dapat ditempuh melalui kasasi

Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengubah status hukum Teddy Pardiyana menjadi salah satu ahli waris Lina Jubaedah. Putusan tersebut sekaligus membatalkan amar Pengadilan Agama Bandung yang sebelumnya menolak permohonannya.

Meski demikian, perkara belum berkekuatan hukum tetap karena pihak yang berperkara masih memiliki hak mengajukan kasasi ke tingkat yang lebih tinggi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Recommended By Editor

Pengadilan Tinggi Agama Bandung tetapkan Teddy sebagai ahli waris Lina Jubaedah, begini respons Sule –

  • Pengadilan Tinggi Agama Bandung tetapkan Teddy sebagai ahli waris Lina Jubaedah, begini respons Sule
  • Model Cilik, Shanum Ungkap Mimpi Bawa Nama Indonesia ke Panggung Dunia
  • Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 28 Juli 2026 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Aksi Gratis di TV!
  • Kapal Nelayan Terbalik di Teluk Penyu, 2 ABK Tewas
  • Sinopsis Microdrama When We Remember Us, Nonton Eksklusif di V+Short
Copyright © 2026 JOBENKA – OnePress theme by FameThemes