| Pemerintah menerbitkan SKB akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang |
| – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026.
SKB ini ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk menjamin keselamatan masyarakat serta kelancaran perjalanan selama periode mudik dan balik Lebaran, yang menjadi prioritas utama pemerintah.
“Salah satu aturan dalam SKB ini adalah pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun jalan arteri. Langkah ini dilakukan semata-mata untuk melindungi keselamatan jutaan masyarakat sekaligus memastikan perjalanan berjalan aman, lancar, dan nyaman,” jelas Menhub Dudy, dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan, Minggu (15/2/2026).
Dudy menjelaskan bahwa pembatasan selama 16 hari ini didasarkan pada evaluasi kepadatan lalu lintas dan data kecelakaan pada Angkutan Lebaran sebelumnya, serta hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan.
Data Korlantas Polri tahun 2024 menunjukkan bahwa kecelakaan yang melibatkan angkutan barang mencapai 27.337 kasus atau 10,4% dari total kecelakaan nasional. Truk Over Dimension Over Load (ODOL) menjadi penyebab kecelakaan tertinggi kedua, dengan korban meninggal dunia mencapai 6.390 orang pada tahun yang sama.
Menhub menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi dunia usaha, melainkan untuk menyeimbangkan keamanan mobilitas masyarakat dan distribusi barang. Beberapa kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi, seperti angkutan BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kebutuhan pokok, dengan syarat muatan dan dimensi kendaraan sesuai ketentuan.
Dudy menambahkan, setiap peningkatan satu persen volume kendaraan berat pada puncak arus mudik dan balik dapat menurunkan kecepatan rata-rata lalu lintas dan meningkatkan risiko kemacetan. Tanpa pengaturan ini, kemacetan parah berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi logistik.
“Kebijakan ini bisa dianggap sebagai solusi tengah yang menguntungkan semua pihak,” kata Menhub.
Pemerintah juga menerbitkan kebijakan ini jauh hari sebelumnya untuk memberikan kesempatan bagi pelaku usaha angkutan barang menyesuaikan operasional dan menyelesaikan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai.
Menhub mengimbau para pelaku usaha untuk merencanakan pengiriman secara matang dan menyelesaikan seluruh pengiriman sebelum 13 Maret 2026. Sementara bagi masyarakat yang melakukan mudik, Dudy menekankan pentingnya mempersiapkan perjalanan, menjaga kondisi kesehatan, mengantisipasi cuaca, serta selalu mematuhi rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan.
“Pantau informasi cuaca melalui situs resmi BMKG dan utamakan keselamatan selama perjalanan,” tutup Menhub.(da*)