| Otoritas Jasa Keuangan (OJK). |
| – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan melalui diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 mengenai Gugatan oleh OJK untuk Perlindungan Konsumen.
Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi OJK untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa POJK ini merupakan kelanjutan dari kewenangan OJK untuk melakukan pembelaan hukum dengan mengajukan gugatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Dengan adanya POJK ini, OJK memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menuntut pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan konsumen,” ujar Ismail dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, gugatan yang diajukan OJK bersifat institusional atau legal standing, bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Gugatan didasarkan pada penilaian OJK terhadap tindakan melawan hukum oleh pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin OJK, termasuk pihak lain yang beritikad buruk.
Dalam pelaksanaan gugatan, OJK mengutamakan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. Konsumen pun tidak dikenai biaya hingga putusan pengadilan dilaksanakan.
“Kebijakan ini dirancang untuk memastikan masyarakat dan konsumen memperoleh akses keadilan tanpa hambatan biaya,” tambah Ismail.
Penyusunan POJK Nomor 38 Tahun 2025 dilakukan OJK dengan koordinasi berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, agar proses gugatan berjalan efektif dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Peraturan ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025 dan mengatur kewenangan pengajuan gugatan, tujuan dan pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta pelaporan hasil putusan.
Dengan diterbitkannya POJK ini, OJK berharap perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan semakin optimal, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional.(da*)