| – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dari Google terkait dugaan praktik monopoli dalam layanan Google Play Billing di Google Play Store, Selasa (10/3/2026).
Putusan ini menutup seluruh upaya hukum yang diajukan Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024, yang menyoroti penerapan sistem pembayaran Google Play Billing bagi pengembang aplikasi di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam situs resmi MA.
Majelis hakim yang menegaskan keputusan ini dipimpin oleh Syamsul Ma’arif, dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati.
Dengan penolakan kasasi tersebut, sanksi yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap berlaku. Google diwajibkan membayar denda sebesar Rp 202,5 miliar.
Selain itu, perusahaan teknologi ini juga harus menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dan memberi kesempatan bagi pengembang aplikasi untuk menggunakan metode pembayaran alternatif melalui skema User Choice Billing.
Kasus ini bermula pada 2022, saat KPPU memulai investigasi terhadap Google karena diduga menyalahgunakan posisi dominannya di pasar distribusi aplikasi digital di Indonesia.
Keputusan pelanggaran ditetapkan KPPU pada Januari 2025, yang kemudian ditolak Google dan dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2025. Setelah banding ditolak, Google mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga akhirnya ditolak pada Maret 2026.
KPPU menilai Google melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf (a) dan (b), serta Pasal 25 ayat (1) huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Google dituduh memonopoli distribusi aplikasi, mewajibkan penggunaan satu sistem pembayaran, serta menetapkan komisi tinggi bagi pengembang.
Kebijakan Google mewajibkan pengembang yang mendistribusikan aplikasi melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB). Jika tidak mematuhi, aplikasi berpotensi dihapus dari toko aplikasi tersebut.
Menurut KPPU, kebijakan ini menguntungkan Google, tetapi merugikan pengembang. Google Play Store sendiri menguasai sekitar 93 persen pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia.
GPB adalah sistem pembayaran digital untuk produk dan layanan dalam aplikasi (in-app purchases) yang diterapkan di Google Play Store sejak 1 Juni 2022. Google mengenakan biaya layanan antara 15–30 persen dari harga pembelian kepada pengembang aplikasi, dan mewajibkan semua aplikasi yang diunduh dari Google Play menggunakan GPB sebagai metode transaksi.
Empat kategori aplikasi yang terkena kewajiban ini meliputi:
Aplikasi berbasis langganan (misal pendidikan, kebugaran, musik, atau video).
Aplikasi dengan item digital dalam permainan/game.
Aplikasi yang menyediakan konten premium atau bebas iklan.
Aplikasi layanan cloud dan perangkat produktivitas.
Selain itu, Google melarang pengembang menggunakan metode pembayaran alternatif di luar GPB.
Aplikasi yang melanggar kebijakan ini berisiko dihapus dari Google Play Store. (da*)