| Presiden Prabowo. |
| – Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan sebagian kebijakan tarif global Presiden Donald Trump memicu perhatian banyak negara, termasuk Indonesia. Pengadilan menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar kewenangan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Namun tak lama setelah putusan itu, Trump kembali mengumumkan penerapan tarif impor global baru sebesar 10 persen. Kebijakan terbaru tersebut langsung menjadi sorotan karena berpotensi memengaruhi arus perdagangan internasional.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia menghargai dinamika politik di Amerika Serikat sekaligus menyiapkan langkah antisipasi terhadap segala kemungkinan. Ia menegaskan pemerintah akan mencermati perkembangan situasi sebelum mengambil respons lanjutan. Menurutnya, tarif 10 persen yang diumumkan masih berada pada tingkat yang dapat dikelola oleh Indonesia.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah tetap berupaya mempertahankan skema tarif 0 persen yang sebelumnya telah disepakati antara Indonesia dan pihak Amerika Serikat. Indonesia berharap fasilitas tersebut tidak berubah meskipun kebijakan tarif baru diberlakukan secara umum kepada negara lain.
Kesepakatan tarif 0 persen itu mencakup sejumlah komoditas strategis, terutama produk pertanian seperti kopi dan kakao yang berkontribusi besar terhadap ekspor nasional. Selain sektor agrikultur, fasilitas serupa juga berlaku untuk beberapa komponen dalam rantai pasok industri, termasuk elektronik, crude palm oil (CPO), tekstil, serta berbagai produk turunannya.
Pemerintah meyakini dengan langkah mitigasi dan diplomasi yang dilakukan, stabilitas perdagangan Indonesia dapat tetap terjaga meski terjadi perubahan kebijakan tarif di tingkat global.(da*)