Kini, Youtube telah menerapkan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna di Indonesia. Selain itu, Google juga telah mengantarkan surat kepatuhan terhadap PP Tunas secara langsung kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tanda komitmen atas peraturan tersebut.
“Pada hari ini, pemerintah mengapresiasi karena Youtube telah mengantarkan surat kepatuhan. Surat kepatuhannya sudah diserahkan secara resmi,” ungkap Meutya Hafid yang dikutip dari pernyataan resminya pada Selasa (22/4).
Advertisement
“Hari ini memang secara perubahan kasat matanya yang bisa dilihat adalah untuk notifikasi atau pemberitahuan batas usia minimum 16 tahun sudah dilakukan leh platform Youtube,” imnbuhnya.
Tak hanya membatasi usia pengguna, Youtube juga berencana untuk menonaktifkan akun anak secara bertahap. Sekaligus, menghentikan iklan yang menyasar anak dan remaja.
Perubahan usia minimum di bawah 16 tahun ini sudah tercantum dalam pedoman komunitas (community guidelines) Youtube. Sebelumnya, platform telah menyatakan mematuhi aturan PP Tunas, namun Komdigi menilai Yotuube belum tunduk sepenuhnya oleh regulasi tersebut.
Advertisement
“Community guide-nya sudah berubah. Jadi kalau hari ini diperiksa sudah disebutkan bahwa di bawah 16 tahun. Ini memang ada perubahan dari bahasa yang sebelumnya ditempelkan di community guidelines Youtube “mungkin 16 tahun” menjadi sudah firm bahwa tidak boleh di 16 tahun ke bawah,” ungkap Meutya.
Kepala Hub Pemerintah dan Kebijakan Asia Pasifik Youtube Danny Ardianto menyatakan bahwa Youtube telah sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong perlindungan anak dan remaja di ruang digital.
Kendati demikian, Danny tidak menjelaskan lebih lanjut terkait mekanisme deaktivasi akun Youtube untuk anak di bawah 16 tahun. Ia hanya menyebut akan bekerja sama dengan Komdigi selama proses tersebut.
Advertisement
“Kami masih terus bekerja sama dengan Komdigi untuk selama proses ini berjalan. Jadi, akan kami sampaikan juga detailnya kepada Komdigi selama proses implementasi ini berjalan,” ungkap Danny.
Meutya menyampaikan bahwa proses deaktivasi akun Youtube dilakukan secara bertahap. Selama proses ini berlangsung, anak dan remaja masih dapat mengakses akun mereka, meski beberapa akun lainnya sudah dinonatkifkan.
“Namun demikian dari pemerintah akan terus meminta laporan angka per angka dari para platform untuk memastikan bahwa inisiasi itu juga ditindaklanjuti dengan gerakan-gerakan nyata untuk mendeaktivasi akun-akun anak yang berada di ranah digital atau di platform tersebut,” jelas Meutya.
Advertisement
Di samping itu, Meutya turut menyampaikan bahwa secara keseluruhan tujuh dari delapan platform dinyatakan telah mematuhi PP Tunas. Dimulai dari X, Bigolive, Meta, TikTok dan Youtube.
“Artinya, keseluruhan tujuh platform dimulai dari X, Bigolive, Meta yang terdiri dari IG, Facebook, Thread, TikTok, kemudian YouTube, ini semua sudah memberikan komitmen kepada Tuhan untuk bersama-sama dengan pemerintah untuk melindungi anak-anak di Indonesia di ranah digital.” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Roblox masih dalam tahap komunikasi untuk berkomitmen sepenuhnya mematuhi regulasi tersebut. Meutya berharap dalam waktu dekat platform segera mematuhi PP Tunas seperti tujuh platform lainnya.
Advertisement
“Roblox masih berkomunikasi dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita juga bisa melihat kepatuhan yang sama,” pungkas Meutya.
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di
Google News.
Baca berita otomotif untuk perempuan di
Otodiva.id,
kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi
Gizmologi.id.
Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca
Traveldiva.id.
Google Tunduk PP Tunas, Youtube Batasi Usia Pengguna Menjadi Minimum 16 Tahun – Nadhira Aliya Nisriyna