Melalui akun Instagram pribadinya, Bonnie Blue membagikan video saat dirinya berjalan di depan KBRI London dengan mengenakan rok yang bagian belakangnya disematkan Bendera Merah Putih.
Dalam video tersebut, bendera Merah Putih pun tampak menjuntai di bagian bokong tubuhnya hingga terseret di jalan, yang dinilai sebagai tindakan tidak pantas serta melecehkan simbol negara Indonesia.
Dalam unggahan yang sama, Bonnie Blue juga mengungkap alasan kehadirannya di depan KBRI London. Ia mengaku hendak membayar denda pidana sebesar 8,50 poundsterling atau (senilai Rp200 ribu), sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Jumat, 12 Desember 2025.
“Sepertinya saya tidak menghormati budaya Bali, tetapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan apa yang akan ditunjukkan para pria ini,” ujar Bonnie Blue dalam video tersebut, sembari berjalan di tengah sekelompok pria yang merupakan pengikutnya.
Di video tersebut, adegan olok-olok yang dilakukan oleh Bonnie Blue direkam ketika malam hari dan tampak para pria pengikutnya tersebut tampil dengan penutup kepala ski mask berwarna biru yang terlihat mendukung aksi dari Bonnie Blue.
Sebelumnya, Bonnie Blue ditangkap bersama rekannya, Liam Andrew Jackson (27), yang juga merupakan warga negara Inggris. Keduanya digerebek aparat kepolisian di sebuah studio di kawasan Pererenan, Bali, yang diduga digunakan sebagai lokasi pembuatan konten pornografi bersama 18 warga negara asing lainnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi serta sebuah mobil pikap bernomor polisi DK 8109 SX yang diberi nama “Bonnie Blue’s Bang Bus”.
Atas perbuatannya, Bonnie Blue dan Liam Andrew Jackson dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 ribu melalui sidang cepat di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Jumat, 12 Desember 2025.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf A, B, dan C Undang-Undang Nomor 29 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa I (Bonnie Blue) dan terdakwa II (Liam Andrew Jackson) dengan pidana denda senilai Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa ketika membacakan amar putusan.
Selain proses pidana, pihak Imigrasi Bali juga menjatuhkan sanksi deportasi serta penangkalan selama 10 tahun terhadap Bonnie Blue dan tiga warga negara Inggris lainnya. Sanksi tersebut dijatuhkan karena yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di wilayah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Artis Porno Bonnie Blue Berulah Usai Dideportasi dari Indonesia, Pasang Bendera Merah Putih di Rok –