Syarat BPJS Ketenagakerjaan untuk Ibu Rumah Tangga: Bisa Dapat 5 Benefit Ini Jika Terdaftar

Syarat BPJS Ketenagakerjaan untuk Ibu Rumah Tangga: Bisa Dapat 5 Benefit Ini Jika Terdaftar

Baru – BPJS Ketenagakerjaan untuk ibu rumah tangga bukan hal mustahil, ada syarat yang tidak sulit untuk dipenuhi sekaligus berbagai keuntungan apabila terdaftar.

Jika Anda bertanya apakah ibu rumah tangga (IRT) bisa menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan? Kabar baik sebab jawabannya adalah ya!

Cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya tergolong luas bukan hanya pekerja formal atau karyawan perusahaan.

Baca Juga:Promo JSM Alfamart-Indomaret 23-25 Januari 2026: Minyak Goreng Hemat, Ada Promo Jelang RamadanSpesifikasi Nubia V80 Max & Nubia A76 5G: Hp dengan Ketahanan Tangguh dan Konektivitas Ngebut

Melainkan juga kelompok pekerja mandiri maupun sektor informal di antaranya, pegiat UMKM, driver ojek online, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga (PRT) dan IRT.

Khusus ibu rumah tangga, mereka bisa tetap mengakses perlindungan jaminan sosial via BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.

Namun tidak otomatis berlaku bagi semua IRT, ada syarat untuk mereka yang ingin bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat BPJS Ketenagakerjaan untuk Ibu Rumah Tangga

Dilansir dari berbagai sumber, ibu rumah tangga yang ingin daftar BPJS Ketenagakerjaan harus memiliki kegiatan ekonomi secara mandiri semisal berjualan online atau usaha sejenis lainnya agar masuk dalam kategori Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Iuran yang dibayarkan untuk tiga program yang didaftarkan pun relatif terjangkau senilai Rp36.800 setiap bulannya sebagaimana tercantum di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan membantu IRT maupun PRT untuk bisa mendapatkan manfaat jaminan sosial layaknya pekerja pada umumnya.

Pendafataran untuk ibu rumah tangga dan kategori lainnya tidaklah sulit, bisa dilakukan secara online di kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Baca Juga:Rincian Besaran Bansos PKH-BPNT Januari 2026 per Kriteria Penerima, Makismal Berapa?Top Skor Liga Champions 2025/2026 hingga Matchday 7: Mbappe Belum Goyah, Kane Mengejar

Selain itu proses pendaftaran peserta BPU lebih sederhana dibandingkan dengan peserta Penerima Upah (PU).

Cara Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Calon peserta cukup menyiapkan sejumlah dokumen, seperti KTP elektronik, alamat email aktif, nomor handphone, dan rekening bank jika diperlukan.

Begitu sudah terdaftar dan terlindungi, PRT yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis.

Mereka juga hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat BPJS Ketenagakerjaan untuk Ibu Rumah Tangga: Bisa Dapat 5 Benefit Ini Jika Terdaftar – Gaya Hidup