Operator Seluler Wajib Sediakan Kanal Cek Sisa Kuota Internet, Ini Aturannya

Operator Seluler Wajib Sediakan Kanal Cek Sisa Kuota Internet, Ini Aturannya

Pengguna layanan internet seluler kini mendapat kemudahan untuk memantau pemakaian kuota. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan setiap operator seluler menyediakan kanal pemantauan yang memungkinkan pelanggan melihat penggunaan sekaligus sisa kuota internet mereka.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pelanggan telekomunikasi. Dengan adanya kanal pemantauan, pengguna diharapkan tidak lagi kesulitan mengetahui berapa banyak kuota yang sudah digunakan maupun jumlah kuota yang masih tersedia.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Digital Farida Dewi Maharani mengatakan ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026.

Advertisement

Surat edaran itu mengatur tentang kewajiban pemenuhan pilihan layanan serta perlindungan terhadap sisa kuota dalam rangka menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

“SE ini mewajibkan setiap opsel untuk menyediakan kanal pemantauan terintegrasi yang memudahkan pelanggan mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan,” ujar Farida kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Dengan aturan tersebut, operator seluler tidak hanya dituntut menyediakan pilihan paket yang lebih fleksibel. Mereka juga harus memastikan pelanggan mempunyai akses yang jelas untuk memantau layanan internet yang sedang digunakan.

Advertisement

Kanal Pengaduan Juga Wajib Tersedia

Selain fasilitas untuk mengecek kuota, operator seluler juga diwajibkan menyediakan kanal pengaduan bagi pelanggan. Fasilitas ini menjadi salah satu bagian penting dalam mekanisme perlindungan konsumen.

Melalui kanal tersebut, pelanggan dapat menyampaikan keluhan ketika mengalami masalah dalam layanan telekomunikasi, termasuk persoalan yang berkaitan dengan penggunaan paket maupun sisa kuota internet.

Advertisement

Sementara itu, Komdigi menerapkan mekanisme pengawasan dua arah untuk memastikan perlindungan terhadap akumulasi sisa kuota berjalan sesuai ketentuan.

Artinya, pengawasan tidak hanya mengandalkan laporan dari operator. Pemerintah juga akan mempertimbangkan pengaduan yang disampaikan langsung oleh masyarakat.

Di sisi lain, operator seluler diwajibkan melaporkan pelaksanaan kewajiban terkait penyediaan pilihan paket kuota yang fleksibel setiap bulan kepada kementerian.

Advertisement

Tidak hanya itu, data mengenai pengaduan pelanggan beserta tindak lanjut yang telah dilakukan juga harus dilaporkan secara berkala.

Selanjutnya, Komdigi akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan aturan tersebut berdasarkan laporan dari operator dan berbagai pengaduan yang masuk dari pelanggan layanan telekomunikasi.

Operator Diminta Pastikan Sisa Kuota Tidak Hilang

Advertisement

Farida mengatakan pihak kementerian bersama operator seluler masih terus berkomunikasi untuk memastikan Putusan MK terkait perlindungan kuota internet dapat diterapkan dengan baik.

Menurutnya, sejauh ini operator seluler telah menyatakan komitmen untuk menjalankan keputusan tersebut.

“Hingga saat ini mereka telah memberikan komitmen untuk melaksanakan putusan MK,” kata Farida.

Advertisement

Ia menambahkan, sejumlah operator seluler bahkan telah menyampaikan perkembangan awal mengenai pengembangan pilihan layanan. Langkah tersebut dilakukan agar pelanggan memiliki pilihan yang lebih fleksibel sekaligus memastikan nilai ekonomis dari sisa kuota internet tidak hilang begitu saja.

Kebijakan ini menjadi perhatian karena kuota internet merupakan salah satu layanan utama yang digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari. Mulai dari bekerja, belajar, berkomunikasi, hingga mengakses berbagai layanan digital.

Karena itu, keberadaan kanal pemantauan dinilai penting agar pelanggan dapat mengetahui kondisi kuotanya secara lebih mudah dan transparan.

Advertisement

Tidak Ada Sanksi Khusus dalam Surat Edaran

Meski operator seluler memiliki sejumlah kewajiban baru, Komdigi menjelaskan bahwa Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital tersebut tidak secara khusus mencantumkan sanksi bagi operator yang tidak memenuhi ketentuan perlindungan sisa kuota.

Farida mengatakan hal tersebut berkaitan dengan isi Putusan MK yang menjadi dasar penerbitan surat edaran.

Advertisement

“Dalam Putusan MK tersebut tidak disebutkan terkait pemberian sanksi, sehingga yang diperkuat adalah mekanisme pelaporan, pengawasan dan pengaduan pelanggan,” jelasnya.

Dengan demikian, pemerintah lebih menekankan pada mekanisme pengawasan dan pelaporan untuk memastikan operator menjalankan kewajibannya.

Selain melalui kanal pengaduan yang disediakan masing-masing operator, masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan terkait layanan telekomunikasi melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Advertisement

Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui situs LAPOR! untuk melaporkan berbagai persoalan pelayanan telekomunikasi yang mereka alami.

Selanjutnya, laporan dari masyarakat akan menjadi salah satu bahan bagi Komdigi dalam melakukan evaluasi terhadap layanan operator seluler.

Dengan adanya sistem pemantauan, pelaporan, dan pengaduan tersebut, pemerintah berharap perlindungan pelanggan dapat berjalan lebih efektif. Pada akhirnya, pengguna tidak hanya mendapatkan akses internet, tetapi juga kepastian bahwa penggunaan dan sisa kuota mereka dapat dipantau dengan lebih jelas.

Advertisement

Kebijakan ini sekaligus mendorong operator seluler untuk memberikan layanan yang semakin transparan dan responsif terhadap kebutuhan pelanggan di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan internet.

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di
Google News.
Baca berita otomotif untuk perempuan di
Otodiva.id,
kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi
Gizmologi.id.
Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca
Traveldiva.id.

Operator Seluler Wajib Sediakan Kanal Cek Sisa Kuota Internet, Ini Aturannya – Firda Zahara