Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB HSSBI di Yahukimo

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB HSSBI di Yahukimo
Personel Satgas Ops Damai Cartenz-2026 mengamankan anggota kelompok HSSBI


|  – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2026 terus meningkatkan upaya pengejaran terhadap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) jaringan HSSBI.

Setelah sebelumnya berhasil melumpuhkan Komandan Operasi HSSBI berinisial Y, aparat gabungan kembali mengamankan salah satu anggotanya berinisial AB alias UB. Dalam proses penangkapan di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2026, Kombes Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi lapangan mengenai keberadaan anggota kelompok HSSBI di wilayah Dekai.
“Ketika hendak diamankan, yang bersangkutan mencoba kabur, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pelariannya,” ujarnya pada Minggu (21/6/2026).
Dari penangkapan itu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua butir amunisi kaliber 5,56 mm, sebuah telepon genggam, serta beberapa barang pribadi milik tersangka.
Yusuf juga mengungkapkan bahwa pengembangan kasus kemudian mengarah pada sebuah rumah yang diduga menjadi tempat singgah kelompok HSSBI. Di lokasi tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial BK serta menyita berbagai barang, seperti perangkat komunikasi, teleskop optik, dokumen, senjata tajam, hingga perlengkapan lainnya yang masih dalam pendalaman penyidik.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AB alias UB disebut sebagai bagian dari Batalyon HSSBI dan diduga terlibat dalam penembakan terhadap kendaraan lapis baja milik Satgas Marinir di wilayah Dekai pada 13 Desember 2025.
Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam kepemilikan serta penggunaan senjata api dan amunisi secara ilegal sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Yahukimo/Polda Papua.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak, serta Pasal 458 juncto Pasal 459 KUHP mengenai dugaan percobaan pembunuhan karena aksi penembakan yang membahayakan nyawa orang lain. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(da*)


Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB HSSBI di Yahukimo – Nasional