Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Kenaikan Yesus Kristus

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Kenaikan Yesus Kristus
Ganjil genap di Jakarta ditiadakan saat libur Kenaikan Yesus Kristus


| – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan bahwa aturan ganjil genap di Ibu Kota tidak diberlakukan sementara waktu selama libur Kenaikan Yesus Kristus. Kebijakan ini berlaku pada Kamis (14/5/2026) hingga Jumat (15/5/2026).

Informasi tersebut disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta pada Kamis (14/5/2026), yang menyebutkan bahwa selama periode hari libur dan cuti bersama, seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap dibebaskan dari aturan tersebut.
Peniadaan kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB, dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada akhir pekan serta hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Meski aturan tersebut ditiadakan sementara, Dishub tetap mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat berkendara dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.(da*)


Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Kenaikan Yesus Kristus – Nasional