| Bus ALS yang terlibat kecelakaan maut di Sumsel. |
| – Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang mengalami kecelakaan fatal di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, ternyata tidak mengantongi izin operasional.
Peristiwa nahas tersebut diketahui menelan korban jiwa hingga 16 orang. Aan menjelaskan, izin operasional bus itu telah berakhir sejak 4 November 2020. Meski demikian, kendaraan tersebut masih memiliki Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) yang masa berlakunya tercatat hingga 11 Mei 2026.
Ia juga menyampaikan rasa duka mendalam atas tragedi yang terjadi dan menimbulkan banyak korban di jalur lintas Sumatera tersebut.
Lebih lanjut, ia menilai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak bus ALS tergolong berat. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019, khususnya Pasal 102, yang mencakup tindakan seperti pemalsuan dokumen perjalanan, pengoperasian kendaraan tanpa izin yang masih berlaku, serta kelalaian dalam operasional hingga menyebabkan kecelakaan dengan korban jiwa.
Dalam proses penyelidikan sementara, ditemukan adanya ketidaksesuaian pada nomor rangka kendaraan. Temuan ini mengarah pada dugaan pemalsuan identitas kendaraan, termasuk nomor polisi bus tersebut.
Atas berbagai pelanggaran tersebut, sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi pembekuan izin operasional selama enam hingga dua belas bulan, bahkan hingga pencabutan izin usaha angkutan umum. Namun, pihak terkait masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut sebelum menentukan keputusan akhir.
Sebelum kecelakaan terjadi, bus ALS sempat melintas di Terminal Tipe A Batay di Lahat dengan tujuan Medan, membawa 10 penumpang. Kemudian, di Terminal Lubuklinggau, bus tersebut berangkat sekitar pukul 10.00 WIB dengan total 18 orang di dalamnya, terdiri dari 14 penumpang dan 4 kru.
Akibat insiden tersebut, sebanyak 16 orang meninggal dunia, terdiri dari 11 penumpang, 3 kru bus, serta 2 kru truk tangki yang turut terlibat. Selain itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yakni tiga penumpang dan satu kru bus.
Untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat masih menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.(da*)