Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi tersebut mewajibkan setiap platform digital untuk menerapkan mekanisme pembatasan usia serta memastikan anak-anak tidak memiliki akses penuh ke media sosial sebelum mencapai usia yang ditentukan.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami kembali tegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan,” ungkap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam konferensi pers pada Jumat (27/3).
Advertisement
Meutya menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan masa transisi yang cukup selama satu tahun penuh bagi para penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyesuaikan sistem mereka dengan kebijakan yang berlaku. Dalam tahap awal, pihaknya sudah bersurat dan menginstruksikan kepada 8 platform untuk mematuhi peraturan ini secara bertahap.
Adapun 8 platform yang masuk dalam daftar tersebut di antaranya ialah Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live serta Roblox. Implementasi dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform.
“IndoIndonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret tahun 2026. Ini adalah mandat kedaulatan digital yang ditetapkan melalui PP yang ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo tepat satu tahun yang lalu,” paparnya.
Advertisement
Dalam kesempatan yang sama, Meutya membeberkan bahwa dari daftar tersebut ada dua platform yang telah kooperatif secara penuh dalam mematuhi kebijakan per hari Jumat pukul 21.30. Yakni, platform X dan Bigo Live.
“Kita akan menyampaikan kepada publik mengenai update kepatuhan platform berdasarkan skala kepatuhan dalam rangka implementasi dari sejumlah platform. Dapat kami sampaikan bahwa pertama, status kepatuhan bersifat dinamis artinya ini akan saya umumkan adalah per malam ini, yaitu pukul 21.30. Kita masih menunggu sampai esok tentunya,” kata Meutya.

“Untuk saat ini kita perlu memberikan apresiasi kepada platform yang bersikap kooperatif penuh teman-teman sekalian ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan, yaitu yang pertama adalah platform X dan platform Bigo Live,” imbuh Meutya.
Advertisement
Seperti yang sudah disebutkan di atas, PP Tunas mulai efektif pada 28 Maret 2026. Meutya menegaskan peraturan ini diterbitkan untuk mengatur dan melindungi data privasi anak yang tersebar di berbagai platform media sosial. Sebab, anak-anak belum dapat menilai data mana yang perlu ditayangkan.
“Kalau bicara data-data anak, justru aturan ini untuk mengatur dan melindungi data anak yang saat ini sudah amat sangat tersebar. Bahkan, kami sudah menyatakan bahwa ada pernyataan jangan-jangan sosmed lebih mengenal anak dari orang tua karena datanya begitu berserak di sosial media,” tutupnya.
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di
Google News.
Baca berita otomotif untuk perempuan di
Otodiva.id,
kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi
Gizmologi.id.
Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca
Traveldiva.id.
RI Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos – Nadhira Aliya Nisriyna