Seperti di kutip ANTARA, Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menjelaskan bahwa paket data memiliki karakteristik berbeda dibandingkan layanan utilitas lain seperti listrik. Menurutnya, secara hukum maupun regulasi, paket internet memang dirancang sebagai layanan berbatas waktu.
Ia kemudian memberikan analogi sederhana agar publik lebih mudah memahami konsep tersebut. Paket data, kata dia, mirip obat yang memiliki tanggal kedaluwarsa. Artinya, meskipun belum digunakan, masa berlakunya tetap mengikuti ketentuan waktu yang sudah ditetapkan sejak awal pembelian.
Advertisement
Masih Menunggu Putusan MK
Lebih lanjut, Fahmi menegaskan bahwa perusahaan saat ini masih memantau proses hukum yang berjalan. Pihaknya memilih bersikap hati-hati sambil menunggu keputusan final dari MK terkait perkara tersebut.
Ia menambahkan, jika nantinya sistem rollovervyakni kebijakan yang mewajibkan operator mengakumulasi sisa kuota pelanggan diterapkan secara menyeluruh, maka dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga pelanggan dan struktur industri telekomunikasi secara keseluruhan. Oleh sebab itu, Telkomsel belum mengambil langkah perubahan apa pun sebelum ada putusan resmi.
Pendekatan “wait and see” ini, menurut Fahmi, penting agar kebijakan perusahaan tetap sejalan dengan regulasi negara sekaligus menjaga stabilitas layanan bagi pelanggan.
Advertisement
Paket Data Disesuaikan dengan Kebutuhan Pengguna
Di sisi lain, Telkomsel menjelaskan bahwa variasi paket data yang tersedia selama ini dirancang berdasarkan segmentasi kebutuhan pengguna. Perusahaan mengklaim telah memetakan pola konsumsi pelanggan, mulai dari penggunaan ringan hingga intensif.
Karena itu, pilihan paket dibuat beragam, misalnya paket mingguan berkapasitas kecil hingga paket besar untuk penggunaan tinggi. Dengan skema tersebut, pelanggan diharapkan dapat memilih paket sesuai kebutuhan agar tidak menyisakan kuota berlebih saat masa aktif berakhir.
Menurut Fahmi, fenomena kuota hangus umumnya terjadi karena pelanggan membeli paket melebihi kebutuhan aktual. Meski demikian, Telkomsel menyatakan tetap menyediakan opsi bagi pengguna yang ingin memperpanjang masa berlaku sisa kuota melalui fitur khusus di aplikasi layanan pelanggan mereka.
Advertisement
Detail Gugatan di MK
Perkara ini terdaftar dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025. Gugatan diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner online Wahyu Triana Sari. Keduanya menguji ketentuan Pasal 71 angka 2 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut merupakan perubahan dari Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Para pemohon menilai aturan tersebut membuka ruang interpretasi luas bagi operator dalam menentukan kebijakan tarif sekaligus durasi penggunaan layanan.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan norma dalam pasal itu dianggap multitafsir karena tidak memiliki parameter pembatas yang jelas. Akibatnya, operator dinilai memiliki keleluasaan penuh untuk menggabungkan unsur tarif layanan dengan masa berlaku paket data.
Advertisement
Menurut pemohon, kondisi tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen. Mereka berargumen bahwa pelanggan diwajibkan membayar penuh di muka, tetapi hak penggunaan layanan dapat berakhir secara sepihak ketika masa aktif habis, meskipun kuota masih tersisa.
Potensi Dampak Jika Regulasi Berubah
Pengamat industri menilai gugatan ini berpotensi menjadi preseden penting bagi sektor telekomunikasi nasional. Jika MK memutuskan bahwa sistem kuota hangus harus diubah, maka operator kemungkinan perlu menyesuaikan model bisnis, struktur harga, serta manajemen jaringan.
Perubahan kebijakan seperti kewajiban rollover permanen bisa memengaruhi perencanaan kapasitas jaringan dan distribusi bandwidth. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi berdampak pada tarif paket data, kualitas layanan, maupun strategi produk yang ditawarkan operator.
Advertisement
Namun demikian, hingga saat ini belum ada kepastian arah putusan. Proses persidangan masih berjalan dan semua pihak menunggu pertimbangan konstitusional hakim MK.
Industri Menanti Kepastian Regulasi
Kasus ini menunjukkan bahwa isu kuota hangus bukan sekadar persoalan teknis layanan, melainkan juga menyangkut aspek hukum, perlindungan konsumen, dan model bisnis industri digital. Oleh karena itu, keputusan MK nantinya diperkirakan akan menjadi rujukan penting bagi regulator, operator, dan masyarakat luas.
Telkomsel menegaskan akan mematuhi apa pun hasil putusan yang ditetapkan. Perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk terus menyesuaikan layanan dengan regulasi yang berlaku serta kebutuhan pelanggan yang terus berkembang.
Advertisement
Sementara itu, publik kini menanti apakah MK akan mempertahankan aturan lama atau justru mendorong perubahan sistem yang dapat mengubah wajah layanan paket data di Indonesia. Apapun hasilnya, putusan tersebut dipastikan akan berdampak luas, tidak hanya bagi operator, tetapi juga jutaan pengguna internet di seluruh negeri.
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di
Google News.
Baca berita otomotif untuk perempuan di
Otodiva.id,
kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi
Gizmologi.id.
Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca
Traveldiva.id.
Telkomsel Tanggapi Gugatan Kuota Internet Hangus di MK, Ini Dampak Jika Rollover Wajib Berlaku – Firda Zahara