Operator Telekomunikasi Ungkap Faktor Penghambat Pembangunan Akses Internet

Operator Telekomunikasi Ungkap Faktor Penghambat Pembangunan Akses Internet

Persoalan tersebut meliputi regulasi berlapis, biaya retribusi yang cukup besar, maupun tingginya biaya sewa lahan di sejumlah daerah. Wakil Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Fariz Azhar Harahap menyatakan adanya 12 daerah di Indonesia yang menerapkan biaya sewa cukup tinggi untuk kabel fiber optic. Sebagian besar berada di wilayah Jawa Timur. 

Misalnya, di Surabaya, kata Fariz. Nilai sewa disamakan dengan nilai dasar komersil di sana. 

Advertisement

“Contohnya, untuk biaya sewa area pembangunan ATM, padahal infrastruktur fiber optic kita ada di bawah tanah, yang sebenarnya di atasnya masih bisa digunakan untuk kegiatan lain,” ungkap Fariz dalam diskusi Morning Tech yang diselenggarakan oleh IndoTelko di Jakarta pada Kamis (12/2). 

Di samping itu, penetapan nilai sewa pemanfaatan barang milik darah (BMD) yang basisnya berbeda-beda di setiap daerah membuat pelaku usaha sulit menentukan nilai investasi. Contohnya, sewa pemanfaatan BMD untuk infrastruktur telekomunikasi di Mojokerto bisa mencapai Rp. 14 miliar. 

Sedangkan, di Lampung, pemerintah daerah mengenakan biaya Rp. 11 miliar.

Advertisement

“Meski sudah ada peraturan, banyak daerah yang masih menetapkan retribusi dan mekanisme perizinan penempatan kabel/fiber optik yang berbeda-beda, tumpang tindih dan mahal,” kata Fariz. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Tagor H. Sihombing juga menyebutkan hal serupa. Ia menyatakan bahwa peraturan yang berbit, besarnya biaya sewa hingga retribusi yang harus dibayar oleh pelaku usaha akan berdampak pada minat investasi.

Kini, pelaku industri menara jumlahnya terus menurun dibandingkan dengan 25 tahun silam, kata Tagor. Padahal, infrastruktur telekomunikasi ini sangat sangat dibutuhkan untuk mendukung ekosistem digital utamanya di wilayah 3T (teringgal, terdepan, terluar). 

Advertisement

“Paradigma melihat ini hanya sebagai bisnis itu harus diubah. Daripada demi mendapatkan retribusi yang akhirnya membatasi pelaku usaha untuk masuk ke daerah itu, lebih baik kita membuka karpet merah sehingga investasi bisa masuk, masyarakatnya di sana juga bisa melek teknologi nantinya,” tutur Tagor.

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) Kamilov Sagala menyampaikan kritikannya. Baginya, pelaku usaha harus diberikan kemudahan dalam berinvestasi karena para pelaku industri adalah tilang pinggung pembangunan infrastruktur digital.

Menurut Kamilov, pembangunan infrastuktur digital berbeda dengan pembanguanan infrastruktur jalan yang masih ada keterlibatan pemerintah secara langsung. Jika persoalan tidak diurai, ia pesimis akan target 90 persen jangkauan jaringan fiber optik per kecamatan dan kecepatan fix boardband menuju 100Mbps di tahun 2029.

Advertisement

“Sebaiknya segera bikin UU baru yang bisa membangun industri telekomunikasi tumbuh sehat. Beri mereka  penghargaan karena pelaku usaha lah yang membangun infrastruktur digital selama ini. Bukan malah memberatkan, menakut-nakuti. Keadilan harus ditegakkan, kepastian hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Komdigi Tekankan Perlunya Kolaborasi dalam Pembangunan Infrastruktur Digital

Menanggapi permasalahan ini, Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Mulyadi menyatakan perlu adanya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mengurai persoalan ini. 

Dia memastikan pemerintah mendukung penuh perkembangan industri telekomunikasi nasional. Baik melalui regulasi maupun program-program turunan lainnya. 

Advertisement

Foto: Nadhira/GadgetDiva.

“Pembangunan infrastruktur sudah dua tahun ini diserahkan ke swasta, pemerintah tidak lagi membangun infrastruktur digital. Pemerintah fokus di wilayah 3T,” kata Mulyadi.

Menurutnya, malasah ini harus sama-sama disadari, sebab pembangunan infrastruktur digital ini tugas bersama. 

“Pembangunan infrastruktur sudah dua tahun ini diserahkan ke swasta, pemerintah tidak lagi membangun infrastruktur digital. Pemerintah fokus di wilayah 3 T. Ini harus disadari bersama, karena pembangun infrastruktur digital ini tugas bersama. Bukan hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah, tapi harus bersama dengan pelaku usaha juga,” ungkapnya.

Advertisement

Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi M.Hilman Fikrianto menyoroti bahwa penggeralan infrastruktur telekomunikasi harus mengacu pada tiga prinsip utama, yakni transparan, akuntabel dan efisien. Penerapan tiga prinsip tersebut tidak hanya oleh pelaku usaha, tapi juga pemerintah pusat dan daerah.

“Kita perlu cari jalan tengah, yang bisa diterima oleh semua pihak, baik oleh industri, operator telekomunikasi, pemda-pemda maupun pemerintah pusat. Ini kita mencari jalan tengahnya,” ungkap Hilman.

Advertisement

Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di
Google News.
Baca berita otomotif untuk perempuan di
Otodiva.id,
kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi
Gizmologi.id.
Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca
Traveldiva.id.

Operator Telekomunikasi Ungkap Faktor Penghambat Pembangunan Akses Internet – Nadhira Aliya Nisriyna