Ratusan Warga Kesulitan Berobat, PBI BPJS Dinonaktifkan

Ratusan Warga Kesulitan Berobat, PBI BPJS Dinonaktifkan
Ilustrasi


|  – Belakangan ini ramai kabar tentang penonaktifan mendadak PBI BPJS, yang membuat ratusan warga kesulitan mengakses layanan kesehatan, termasuk perawatan rutin dan cuci darah, karena tidak memiliki dana.

Banyak masyarakat belum memahami apa sebenarnya PBI BPJS. Berikut penjelasannya.
Apa itu PBI BPJS?
PBI BPJS adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, PBI mencakup warga fakir miskin dan kurang mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan.
Menurut buku Strategi Pembangunan Kesehatan Papua Tengah karya Kristianus Tebai, peserta BPJS terbagi menjadi dua kategori, yakni PBI dan non-PBI. Peserta PBI merupakan masyarakat miskin atau hampir miskin, sehingga iuran dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara itu, peserta BPJS non-PBI membayar iuran secara mandiri. Terdapat tiga kelas kepesertaan, yaitu kelas I, II, dan III, dengan besaran iuran masing-masing Rp150.000, Rp100.000, dan Rp42.000 per bulan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menambahkan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan masih bisa melakukan reaktivasi kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026,” jelas Rizzky.
Dengan demikian, masyarakat yang terdampak masih memiliki peluang untuk mengembalikan status kepesertaannya dan tetap mendapatkan layanan kesehatan.(da*)


Ratusan Warga Kesulitan Berobat, PBI BPJS Dinonaktifkan – Nasional