| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (16/10/2025). |
| – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui lokapasar terhadap pedagang daring dalam waktu dekat.
Dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (28/1/2026), Purbaya menjelaskan kebijakan ini baru akan diterapkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6 persen atau lebih.
“Kita akan menilai pertumbuhan ekonomi terlebih dahulu. Jika pada triwulan II mencapai 6 persen atau lebih, maka PPh atas penghasilan pedagang daring akan diberlakukan. Jika belum, kebijakan ini tidak akan diterapkan,” ujar Purbaya.
Purbaya menambahkan, pertimbangan utama pemerintah adalah kesiapan masyarakat dan pelaku usaha menanggung pajak tambahan. Ia menilai pengenaan pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum cukup kuat berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
“Yang penting adalah masyarakat siap atau tidak menghadapi kenaikan pajak. Jika kebijakan ini justru menurunkan daya beli karena ekonomi belum cukup kuat, tentu penerapan pajak tidak akan efektif,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemungutan pajak melalui platform digital menjadi strategi untuk meningkatkan penerimaan negara.
Dalam Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026 di Jakarta, Bimo menekankan bahwa pergeseran ekonomi dari konvensional ke digital memerlukan adaptasi sistem perpajakan yang lebih responsif.
“Kami berharap mulai 2026, platform digital di dalam negeri dapat diwajibkan memungut pajak sesuai kondisi pedagang yang berjualan di platform tersebut,” kata Bimo.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang bertugas memungut pajak dari pedagang.
Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto pedagang per tahun, terpisah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kebijakan ini ditujukan bagi pedagang daring dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun, yang dibuktikan melalui surat pernyataan kepada lokapasar yang ditunjuk. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pungutan ini.
Beberapa transaksi juga dikecualikan dari kebijakan, termasuk layanan ekspedisi, transportasi daring atau ojek online, penjualan pulsa, serta perdagangan emas.(da*)