Meutya menjelaskan alasan regulasi ini berlaku bagi pelanggan baru untuk memutus rantai penipuan digital. Sebab, kejahatan digital sebagian besar berasal dari kartu SIM yang tidak tervalidasi.
“Ini wajib bagi kartu baru. Kenapa kartu baru? Karena kita ingin memutus rantainya dulu. Jadi sekali lagi, kejahatan digital itu sebagian besar berasal dari kartu-kartu SIM card yang tidak tervalidasi dan biasanya polanya sama. Nomornya terdeteksi, buang, ganti nomor baru. Terdeteksi, buang, ganti nomor baru,” ungkap Meutya kepada awak media di Jakarta pada Selasa (27/1).
Advertisement
Kendati demikian, pihaknya juga telah mengimbau kepada operator untuk memberi opsi bagi pelanggan lama yang ingin melakukan registrasi ulang. Jika mereka ingin melakuakn pemutakhiran data.
“Meskipun demikian, kita juga minta kepada operator, kalau memang ada pengguna lama yang mau melakukan registrasi ulang pemutakhiran data, maka itu juga dijadikan opsi untuk mereka mendaftar,” pungkas Meutya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia) sekaligus Direktur Utama Telkom Indonesia Dian Siswarini menyatakan kalau seluruh operator sudah siap dengan sistem biometrik ini. Mereka juga sudah comply dengan regulasi yang disarankan oleh Komdigi.
Advertisement

“Nah yang dilakukan oleh semua operator sekarang sudah comply dengan yang disarankan oleh Komdigi dan semuanya mempunyai cara yang sama. Jadi, memberikan kemudahan kepada semua pelanggan,” jelas Dian.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan peraturan registrasi nomor seluler berbasis biometrik. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Setiap Warga Negara Indonesia yang ingin melakukan registrasi kartu SIM terbaru, wajib menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Bagi mereka yang berumur di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Advertisement
Selain itu, kartu perdana yang diedarkan juga wajib dalam kondisi tidak aktif. Sehingga, aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi.
Tak hanya mengatur soal registrasi kartu SIM, regulasi ini juga membatasi jumlah maksimal kepemilikan nomor. Setiap orang hanya dapat memiliki tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara. Hal ini dilakukan untuk membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Di samping itu, penyelenggara jasa telekomunikasi juga harus menyediakan fasilitas cek nomor. Supaya masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya serta meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilk NIK yang sah.
Advertisement
Cara Registrasi Menggunakan Biometrik untuk Pelanggan Baru

Dian turut membeberkan langkah-langkah untuk melakukan registrasi biometrik pengenalan wajah bagi pelanggan baru. Pertama, melalui channel dan e-channel yang disediakan oleh operator seperti melalui website, langsung datang ke gerai, mesin (di outlet).
Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui masing-masing ponsel masyarakat. Sehingga, dapat dilakukan di mana saja.
“Jadi sebetulnya pendaftaran ini bisa dilakukan di mana saja, baik di handphone calon customer tersebut yang untuk mendaftar atau bisa juga tadi di gerai, di outlet-outlet. Jadi tidak terbatasi bahwa mereka harus datang ke gerai, bisa dilakukan dimana saja,” jelas Dian.
Advertisement
Cek berita teknologi, review gadget dan video Gadgetdiva.id di
Google News.
Baca berita otomotif untuk perempuan di
Otodiva.id,
kalau butuh in-depth review gadget terkini kunjungi
Gizmologi.id.
Bagi yang suka jalan-jalan, wajib baca
Traveldiva.id.
Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik Berlaku untuk Pelanggan Baru, Begini Caranya – Nadhira Aliya Nisriyna