GenPI.co – Sebanyak 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya dicabut pemerintah, kecuali PT GAG Nikel.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan PT GAG Nikel masih diizinkan beroperasi di Pulau Gag karena dianggap masih memenuhi kriteria analisis dampak lingkungan.
“Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami, itu bagus sekali,” kata dia, Selasa (10/6).
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tindak Tegas Tambang Nikel Nakal di Raja Ampat
Keempat perusahaan ini adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Perusahaan tambang nikel di Raja Ampat terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta kawasan geopark.
BACA JUGA: Settling Pond Tambang Nikel Jebol Cemari Lingkungan, PT ASP Terancam Pidana
Di sisi lain, Bahlil menyebut berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian, PT GAG Nikel sudah menjalankan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Lokasi tambang PT GAG Nikel juga dinilai tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat.
BACA JUGA: KLH Tinjau Ulang Izin Lingkungan Nikel Raja Ampat, Diduga Cemari Laut & Langgar Izin
Menurut dia, secara geografis lokasinya justru lebih dekat ke Maluku Utara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
4 Tambang Nikel di Raja Ampat Resmi Dicabut, PT GAG Dibiarkan, Kok Bisa?